Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Badung TA 2008, BPK RI memberikan opini “Tidak Memberikan Pendapat”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp1,060miliar; kekurangan penerimaan Negara/Daerah sebesar Rp7,41 miliar serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp2,41 Triliun.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Badung TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp1,06 miliar merupakan indikasi adanya kemahalan harga atas pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan lapangan umum di Desa Pelaga Kecamatan Petang yang tidak disertai dengan penentuan nilai wajar atas tanah yang akan diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
- Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp7,41 miliar yang terdiri dari pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan dan dendanya berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak atas pengadaan tanah untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Senilai Rp7,41 miliar pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp2,41 Triliun yang terdiri dari pemberian dana hibah sebesar Rp2,74 miliar tidak melalui mekanisme APBD yang seharusnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; Sisa UUDP Tahun Anggaran 2008 terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp118,61 juta pada 12 unit kerja; Pajak pada Sekretariat DPRD yang telah dipungut pada masa pajak Desember 2008 terlambat disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp48,36 juta; pengelolaan dana Jamkesmas pada RSUD Badung sebesar Rp91,38 juta digunakan langsung atau tidak melalui mekanisme APBD; pengelolaan dana kapitasi Jamkesmas dan Askes pada Puskesmas se-Kabupaten Badung tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp675,98 juta.
Terdapat kelemahan pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan aset yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Badung Per 31 Desember 2008 senilai Rp2,11 Triliun.; terdapat kelemahan pengendalian atas piutang pajak daerah yang tercantum dalam Laporan Keuangan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp302,19 miliar; realisasi belanja pegawai pada 10 (Sepuluh) SKPD dibebankan ke belanja pegawai Sekretariat Daerah sebesar Rp1,27 miliar; pengeluaran belanja untuk kepentingan Palang Merah Indonesia direalisasikan pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sebesar Rp253,91 juta; penganggaran dan realisasi belanja pada 4 (empat) SKPD sebesar Rp1,44 miliar tidak seusai ketentuan; terdapat pendapatan bunga dana bergulir sebesar Rp52,85 juta digunakan secara langsung dan sebesar Rp15,87 juta belum disetor ke Kas Daerah pada 2 (dua) SKPD.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.