Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2008, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer). Selain memberikan opini, terdapat catatan atas hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA. 2008 meliputi:
- Sistem Pengendalian Intern
Pokok-pokok temuan atas Pengendalian Intern dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK RI adalah sebagai berikut:
- Sistem pengelolaan (pencatatan, pelaporan, dan pengamanan) Aset Tetap sebesar Rp1.944.420.416.898,49 lemah.
- Terdapat investasi Pemerintah Provinsi Bali pada Rumah Potong Hewan (RPH) Gianyar senilai Rp4.800.000.000,00 yang belum jelas status hukumnya;
- Pengakuan nilai investasi dalam Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2008 sebesar Rp210.144.769.658,00 yang terdiri dari pada PT. BPD Bali sebesar Rp199.912.000.000,00, Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar Rp5.282.769.658,00 dan PT. Puri Raharja sebesar Rp4.950.000.000,00 tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
- Perhitungan jasa giro atas rekening Kas Daerah yang disimpan di PT BPD Bali kurang sebesar Rp489.736.743,61;
- Terdapat Belanja Barang/Jasa pada Dinas Kehutanan yang direalisasikan sebagai Belanja Bantuan sebesar Rp248.886.500,00;
- Terdapat pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebesar Rp64.801.000,00 tidak sesuai ketentuan;
- Dana yang disetor Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi Bali sebagai dana pendamping Program Community Based Development sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak melalui mekanisme APBD dan pelaksanaan program tidak didukung dengan petunjuk teknis pelaksanaan;
- Ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK RI diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penatausahaan persediaan obat pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Indera tidak tertib;
- Pelaksanaan kegiatan Belanja Modal pengadaan Konstruksi Jaringan Air Normalisasi Alur dan Rehabilitasi Tukad Sangsang Kabupaten Gianyar sebesar Rp1.495.289.829,55 tidak berdasarkan rencana teknis yang memadai dan belum tertampung dalam perubahan APBD Pemerintah Provinsi Bali TA 2008;
- Pencatatan realisasi Dana Pasca Bencana sebagai Barang Milik Daerah (BMD) pada Naskah Perjanjian Bantuan Sosial tentang Pelaksanaan Dana Bantuan Penanganan Pasca Bencana Tahun 2008 sebesar Rp20.000.000.000,00 tidak sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dan terdapat keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp114.504.400,00 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.727.844,50;
- Kebijakan Gubernur dalam penetapan pemberian subsidi Pupuk NPK Phonska Tahun Anggaran 2008 senilai Rp552.024.000,00 tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Belanja Subsidi;
- Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Serangan – Tanjung Benoa senilai Rp12.000.000.000,00 tidak efektif.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.