PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU SEMESTER II TAHUN 2024

Denpasar, Jumat (27/12) – Memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Semester II Tahun 2024 pada Sembilan Entitas di wilayah Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

LHP Kinerja dan LHP DTT diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, GRCP, GRCA, ERMAP, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, S.Ap, Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H, Bupati Jembrana, Bupati Bangli, Walikota Denpasar, Penjabat Bupati Gianyar, Penjabat Bupati Buleleng, Penjabat Bupati Klungkung, Wakil Bupati Badung, Wakil Bupati Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karangasem dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK telah melaksanakan 10 (sepuluh) pemeriksaan di Semester II Tahun 2024 dan seluruhnya telah diserahkan pada hari ini. Adapun laporan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. LHP Kinerja sebanyak 7 (tujuh) LHP, yaitu:
  1. LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar dan Instansi Terkait Lainnya;
  2. LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Badung di Mangupura dan Instansi Terkait Lainnya;
  1. LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Gianyar di Gianyar dan Instansi Terkait Lainnya;
  2. LHP Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Instansi Terkait Lainnya di Negara;
  3. LHP Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Instansi Terkait Lainnya di Amlapura;
  4. LHP Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Instansi Terkait Lainnya di Bangli; dan
  5. LHP Kinerja Atas Pengelolaan Sampah Dalam Upaya Pengurangan Timbulan dan Penanganan Sampah Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan Instansi Terkait Lainnya di Mangupura.

2. LHP Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 3 (tiga) LHP, yaitu:

  1. LHP Terinci Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng di Singaraja;
  2. LHP Terinci Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung di Semarapura; dan
  3. LHP Terinci Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Denpasar di Denpasar.

Selain menyerahkan LHP Kinerja dan LHP DTT, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah s.d Semester II Tahun 2024 pada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sembilan Entitas Pemeriksaan di wilayah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Sebelum mengakhiri sambutanya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa catatan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) dan Kinerja tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada Bulan Februari s.d Bulan Mei Tahun 2025 atas LKPD TA 2024.

Siaran Pers dapat diunduh disini