Denpasar, Jumat (27/12) – Memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Arjuna Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, GRCP, GRCA, ERMAP, kepada Ketua KPU Provinsi Bali : I Dewa Gede Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Kabupaten Buleleng : Komang Dudhi Udiyana dan Ketua KPU Kabupaten Gianyar : I Wayan Mura.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Bali merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) dan menjadi salah satu Pemeriksaan Tematik BPK RI. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang ditemukan meliputi: persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban belanja. Adapun permasalahan utama yang ditemukan yaitu: Belanja Bahan dan Belanja Barang Non Operasional Lainnya pada Badan Adhoc Kabupaten Buleleng dan Badan Adhoc Kabupaten Gianyar tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Selanjutnya, kecuali atas hal tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode tahun 2023 s.d. semester I tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Satker KPU di wilayah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.