di Wilayah Provinsi Bali
Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dengan ini kami sampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Bali akan melakukan kegiatan Optimalisasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, yang rencananya akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 24 April 2015
Waktu : 09.00 WITA s.d. selesai
Tempat : Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jl. DI Panjaitan No. 2, Renon, Denpasar
Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dan melakukan peliputan kegiatan dimaksud. Sebagai informasi, kegiatan ini akan dihadiri oleh Ketua BPK RI, Anggota BPK RI, Anggota III dan VI BPK RI, Gubernur Bali serta para Kepala Daerah di Provinsi Bali.
Atas perhatian dan kehadiran rekan-rekan sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali