Denpasar, 18 November 2009
Pada hari Selasa, tanggal 17 November 2009 bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar BPK, Keputusan BPK RI Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 Tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Keputusan BPK RI Nomor 11/K/I-XIII.2/7/2008 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan, yang dihadiri oleh Direktur/Pimpinan BUMD dan BRSUD/RSUD serta Inspektur Wilayah se-Bali.
Pada kesempatan itu, sebagai pembicara adalah Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Gede Kastawa, S.E., M.M. yang menyatakan bahwa berdasarkan UUD 1945 BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pemeriksa BPK dapat dibantu oleh tenaga ahli ataupun akuntan publik dari luar BPK yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang diatur pada Keputusan BPK RI Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008.
Para peserta terlihat sangat antusias dengan acara sosialisasi ini terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada sesi tanya jawab, “tenaga ahli atau akuntan publik yang boleh memeriksa adalah yang telah memperoleh rekomendasi dari BPK” demikian kata Bapak Gede Kastawa menjawab salah satu pertanyaan dari peserta. Acara ini diakhiri dengan makan siang bersama seluruh peserta sosialisasi.