Bupati Jembrana Prof. Gede Winasa sejak sore hingga tengah malam Rabu (10/6) kemarin diperiksa di Polda Bali. Pemeriksaan mantan calon gubernur Bali itu dimulai sekitar pukul 16.30 dan baru berakhir pukul 22.15 wita. Namun, Winasa yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek pengelolaan sampah organik di Dusun Peh, Kaliakah, Jembrana itu baru meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 23.35.
Kasat Tipikor Polda Bali AKBP Nengah Bardin menegaskan, Winasa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Winasa. ‘Aliran dana inilah yang perlu kami ketahui. Makanya, kami perlu melakukan pemeriksaan,’ ujarnya.
Meskipun izin presiden belum turun, penyidik berhak melakukan pemeriksaan jika dalam rentang waktu 60 hari izin dari presiden belum turun. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Sebelumnya, hal itu juga sempat dilontarkan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. T. Ashikin.
Terkait dugaan korupsi dana pengadaan mesin kompos itu, kata AKBP Badrin, pihaknya perlu mengetahui sejauh mana Bupati Winasa mengetahui soal perencanaan sampai pelaksanaan proyek tersebut. Pasalnya, aparat menemukan adanya penyimpangan proyek tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,029 miliar. Penyidik sendiri sudah mempersiapkan 50 pertanyaan seputar proyek yang telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi beberapa waktu yang lalu, termasuk pengecekan ke rekening bank, polisi menemukan adanya aliran dana yang masuk ke dua rekening Bupati Jembrana Prof. Winasa. Dana yang masuk masing-masing senilai Rp 853 juta dan Rp 187,5 juta.
Winasa tiba di Mapolda Bali lewat pintu samping sekitar pukul 16.30. Sumber di Mapolda Bali mengatakan, orang nomor satu di kabupaten ujung barat Pulau Bali itu sebenarnya dipanggil pukul 10.00. Namun, Winasa baru bisa memenuhi panggilan aparat kepolisian sekitar pukul 16.30. Dia didampingi dua orang kuasa hukumnya. Istri Winasa, Ratna Ani Lestari, juga ikut mendampingi Winasa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar kembali menegaskan bahwa Winasa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. ‘Dalam surat pemanggilan, Winasa memang dipanggil sebagai saksi,’ tegasnya.
Begitu keluar dari ruang penyidik, Winasa yang mengenakan kemeja batik warna cokelat langsung diserbu oleh awak media. Namun, tak banyak keterangan yang bisa dikorek dari orang nomor satu di Bumi Makepung itu. Sebagai warga negara yang baik, dia mengaku wajib memenuhi panggilan aparat. ‘Saya dipanggil sebagai saksi,’ katanya seraya mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah I Gede Suadnyana, I Gusti Putu Permadi, Kazuyuki Tzumuri (orang Jepang), Gusti Ketut Mulyarta, I Nyoman Suryadi, Nyoman Gde Sadguna, Putu Gede Wardana, I Putu Dian Damayana dan Prof. Winasa (dalam surat tercantum tersangka/saksi).
Dari sembilan orang itu, empat tersangka di antaranya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan masuk tahap I. Sedangkan empat lainnya masih dalam proses pengajuan SPDP ke Kejati Bali.
Sementara itu, petugas juga sudah mengajukan SPDP Bupati Winasa ke Kejati Bali pada 24 Februari lalu. Sementara permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan selaku saksi sudah dikirim pada 14 Januari lalu. Sedangkan permohonan izin pemeriksaan sebagai tersangka dilayangkan pada 27 Februari dengan No. Pol : R/521/II/2009/Polda Bali.