Denpasar, LenteraEsai.id – Wakil Gubernur Bali Prof Tjok Oka Sukawati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali yang sudah melaksanakan dan menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022.
Penyelesaian laporan tersebut meliputi LHP Stranas PK Provinsi Bali, LHP Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar, LHP Perlindungan Sosial Kabupaten Badung dan Kabupaten Karangasem, LHP Digitalisasi Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan serta LHP SPAM Bangli.
Tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan semester II tahun 2022 secara bertahap mulai dari bulan Oktober untuk pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan bulan November sampai dengan awal Desember untuk pemeriksaan terincinya, kata Wagub Bali saat menghadiri penyerahan LHP Semester II Tahun 2022, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (28/12).
Ia menyebutkan, untuk pemeriksaan di Provinsi Bali, yang dicermati adalah Kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui aksi/sub aksi pembentukan UKPBJ, Implementasi e-Katalog dan e-Payment, serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 sampai Semester I Tahun 2022.
Lebih lanjut Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa berdasarkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui aksi/sub aksi pembentukan UKPBJ, Implementasi e-Katalog dan e-Payment, serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 s/d Semester I Tahun 2022 yang sudah diderima, terdapat beberapa catatan penting baik yang bersifat positif maupun negatif yang memerlukan perbaikan ke depannya.
“Pemerintah Daerah baik Provinsi/Kabupaten ataupun Kota se-Bali yang menjadi obyek pemeriksaan sudah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaaan dan mengisi rencana aksi (action plan) sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut. Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Bali telah dibahas pada tanggal 20 Desember 2022, dan akan segera mengupayakan penyelesaian atas tindak lanjut tersebut paling lambat di bulan Januari 2023,” ujar Wagub Cok Ace.
“Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa kinerja atas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih perlu mendapatkan masukan untuk penyempurnaan dalam inplementasinya sehingga nantinya akan dapat menjadi benteng untuk melakukan upaya pencegahan korupsi khususnya pada aspek Pengadaan Barang/Jasa, dan Sistem Merit,” ucap Cok Ace, menambahkan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Joko Agus Setyono dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut sudah dapat terwujud untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, ucapnya. (LE-DP1)
Sumber: lenteraesai.id