TRIBUN-BALI.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Gianyar, memberikan pengawasan ketat terhadap Wajib Pajak Daerah (WPD), yakni Pajak Hotel dan Restoran ( PHR), serta Pajak Hiburan sejak awal Juni 2023.
BPKAD gotong-royong dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendata WPD yang tercecer.
Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama juga mewajibkan setiap stafnya bertanggung jawab atas sejumlah WPD.
Mereka bertugas untuk memastikan WPD-nya taat membayar pajak. Sejak menerapkan sistem kerja demikian, pajak yang disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar menunjukkan angka positif. Yakni Rp 93 miliar pada Juni 2023.
Hal tersebut juga mengungkapkan, meskipun akhir-akhir ini Bali disebut ‘hanya’ dikunjungi turis kere, namun data BPKAD Gianyar menunjukan, tren menginap di hotel dan makan di restoran masih bagus.
I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Minggu (2/7) menjelaskan, pendapatan dari PHR dan Hiburan menunjukkan angka positif.
Mulai dari Pajak Hotel yang tembus Rp 39 miliar, Pajak Restoran tembus Rp 25 miliar, dan Rp 8 miliar dari Pajak Hiburan. Dimana pendatapan tersebut adalah perdapatan per Juni 2023.
“Itu angka yang tinggi, itu menunjukkan animo wisatawan, baik mancanegara maupun domestik untuk menginap di hotel, makan di restoran dan mengunjungi spot hiburan di kawasan pariwisata Kabupaten Gianyar masih tinggi,” ujar pria yang jebatan definitifnya Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar itu.
Pria yang karib disapa Gusti Bem itu menegaskan, positifnya pendapatan PHR Gianyar tak terlepas dari kerja keras pegawai. Baik staf BPKAD Gianyar maupun staf OPD lainnya, karena telah ikut membantu BPKAD Gianyar mendata WPD baru maupun WPD yang selama ini tidak masuk dalam data WPD.
“Pajak hotel, restoran dan hiburan tentu dipengaruhi oleh jumlah okupansi hotel, kunjungan restoran dan hiburan. Tapi itu di luar kendali kami. Tapi dalam menjaga pendapatan pajak, kami hindari WPD tidak membayar atau tidak melaporkan pajaknya. Dan, kini hal itu sudah bisa kami atasi,” ujar Gusti Bem.
Dia pun mengungkapka bahwa pada sebelum Juni 2023, ada 108 WPD yang tidak melaporkan pajaknya dan sebanyak 480 WPD hanya melapor, tetapi tidak membayar. Kepada WPD demikian, kata Bem, pihaknya telah menurunkan staf BPKAD Gianyar yang bertanggung jawab pada WPD tersebut.
“Pendapatan pajak naik turun itu tergantung oleh jumlah kunjungan wisatawan. Tugas kita menjaga supaya tidak ada yang bocor dengan melakukan audit setiap saat, dan melakukan pengecekan data,”
“Mulai sekarang, semua pegawai di BPKAD kami kasi tanggung jawab sekian WPD, tergantung orangnya. Dalam mengindari hal yang tak diinginkan, orangnya setiap saat kami rolling. Jadi, saat ini semua pegawai bertanggung jawab terhadap WPD, mereka untuk mengontrol sekaligus mengawasi di luar Satgas yang sudah ada,” kata Bem.
Terkait penentu WPD tersebut tidak taat pajak, kata dia, hal itu ditentukan berdasarkan audit dari BPK maupun Inspektorat. “Dan untuk yang tidak taat itu, kita sudah lakukan penagihan. Saat ini ada yang membayar secara mencicil sesuai mekanisme yang ada.
Dari sekian penunggak pajak, ada 3 WPD yang memang agak susah membayar karena berbagai alasan. Kita sudah mohon bantuan Kejaksaan. Sekarang berkas-berkas sudah di Kejaksaan. Nah, tahun 2024 sesuai UU 1 Tahun 2022 bagi yang melakukan penggelapan pajak, itu ada hukum pidana dan dendanya,” beber Gusti Bem.
Gusti Bem mengatakan, sejak pihaknya menugaskan satu staf menanggung jawabi sejumlah WPD, jumlah penunggak pajak berkurang jauh pada 2 Juli ini. “Sejak kita pantau dan tanggung jawabkan 1 orang pegawai memegang beberapa WPD, awalnya ada ribuan yang tak taat pajak, bulan Juni berkurang menjadi 400, dan sampai 2 Juli ini tersisa 100an. Kami harap ke depan, semua WPD taat pajak, dan kami juga minta agar masyarakat ikut mengawasi,” ujar Gusti Bem. (*)
Sumber : TRIBUN-BALI.COM