Pemkot Bayar Santunan Kematian Rp 5,1 M

Selain bayar santunan kematian selama tahun 2023 sebesar Rp 5,1 miliar lebih, Pemkot Denpasar juga melunasi utang santunan rentang 2020–2022 sebesar Rp 4,4 miliar lebih.

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melunasi pembayaran santunan kematian di tahun 2023 sebesar Rp 5.190.000.000 atau Rp 5,1 miliar lebih. Dana santunan tersebut dikeluarkan sebagai reward masyarakat yang taat mengurus akta kematian ke Disdukcapil.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (8/1). Menurut Dewa Juli, proses pencairan santunan kematian ini ada dua pembayaran. Pembayaran pertama merupakan utang santunan dari Dinas Sosial dari 2020, 2021, dan 2022 yang belum terbayarkan, sekarang sudah dilunasi.

Total utang yang belum dibayar sebesar Rp 4.446.000.000 kepada 2.151 orang penerima santunan. Pada rentang 2020–2021 penerima santunan per kematian masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 juta per kematian. “Utang santunan dari Dinsos Rp 4.446.000.000 untuk 2.151orang,” kata Dewa Juli.

Menurut Dewa Juli, untuk santunan tahun 2023 sudah terbayarkan sejak Maret hingga Desember 2023. Selama periode tersebut, santunan kematian yang sudah dikeluarkan untuk 2.076 orang dengan nominal sebesar Rp 5.190.000.000. Pada periode tersebut masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta per orang.

Menurutnya, pencairan bukan utang dilakukan bulan Maret-19 November 2023 dengan total Rp 4.487.500.000 untuk 1.795 orang. Sementara dengan adanya Perwali baru, pembayaran periode November-Desember 2023 sebesar Rp 702.500.000 untuk 281 orang.

Pembayaran dilakukan setelah keluarga yang meninggal mengurus akta kematian tepat waktu. “Ini reward bagi mereka yang mengurus akta kematian tepat waktu. Jadi, ini karena mereka sudah mengurus administrasi tepat waktu. Apresiasi ini merupakan kebijakan Pak Walikota yang sudah kami tuntaskan,” tandasnya. 7 mis

Sumber : NusaBali