Pemerintah Kabupaten Badung, Bali terus memperkuat sinergi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali terkait dengan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Semua arahan yang telah berikan oleh jajaran BPK terkait transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, telah dijadikan satu pedoman bersama untuk ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di Badung,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Senin.
Ia menjelaskan adanya transparansi, sistem tata kelola yang kuat dan dibarengi dengan pejabat yang tegak lurus dengan law enforcement merupakan upaya konkret Kabupaten Badung untuk mewujudkan kepatuhan belanja daerah.
“Saya selalu mewanti-wanti kepala OPD untuk selalu taat pada sumpah jabatan dan regulasi tentang pengelolaan APBD dan mengutamakan penggunaan anggaran yang bersifat mandatory seperti untuk bidang kesehatan minimal 10 persen dari APBD dan bidang pendidikan minimal 20 persen dari APBD, setelah itu baru masuk kepada anggaran yang lain,” kata dia.
Bupati Giri Prasta menambahkan, selama menjabat sebagai kepala daerah, kebijakan politik anggaran Kabupaten Badung sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan tidak ada tendensius politiknya.
Ia mencontohkan, implementasi arahan dari BPK yang telah dilakukan di Badung adalah setiap Desa Adat di Badung saat menggelar upacara akan menggunakan sistem pengelolaan dana secara online dan realtime.
“Ini akan menjadi transparan tata kelola keuangannya, bisa dipantau dan dilihat oleh semua warga setiap detiknya. Kami juga punya program Badung Angelus Buana yang dari sisi regulasi kita juga sudah cermati. Kami ingin berbagi, kami hanya ingin meringankan beban masyarakat,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya menilai sinergitas antara Kementerian lembaga dengan Pemkab Badung telah berjalan dengan sangat baik.
“Terhadap kepatuhan belanja daerah, kami mohon BPK RI Perwakilan Bali agar tetap membina kabupaten Badung agar bisa menjadi role model di tingkat nasional,” pungkas Bupati Giri Prasta.
Sementara itu, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Ngurah Satria Perwira mengungkapkan tim pemeriksa BPK akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 sampai Triwulan III pada Pemkab Badung selama 55 hari sampai tanggal 18 November 2023.
“Saat pemeriksaan dilaksanakan sekaligus kami berharap seluruh jajaran OPD supaya mempersiapkan dokumen, mohon pejabat inti dibantu atur waktu dan komunikasinya dengan tim pemeriksa di lapangan untuk mengurangi terjadinya kesalahpahaman,” ungkap dia.
Sumber : AntaraBali