Pantai Pasir Putih Dikontrakkan Rp 870 M

Paruman desa adat sepakat mendatangkan investor baru dari Dubai untuk pemanfaatan lahan tersebut.

AMLAPURA, NusaBali

Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Karangasem, sepakat mengontrakkan Pantai Pasir Putih di Banjar Kelodan, Desa Bugbug, senilai Rp 870 miliar. Lama kontrak 30 tahun dengan lahan 145 hektare atau 14.500 are. Lahan ini dikontrak oleh calon investor dari Dubai, Emirat Dubai.

Namun, lahan tersebut masih terikat kontrak dengan investor sebelumnya dari Korea Selatan. “Rencana kami, agar calon investor dari Dubai melakukan take over (memindahkan hak kontrak) dengan investor dari Korea Selatan,” jelas Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana di kediamannya, Jro Kanginan, Banjar Puseh, Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Minggu (28/5). Dia didampingi Penyarikan I Wayan Merta.

Ngurah Arsana memaparkan, awalnya investor asal Korea Selatan mengontrak lahan itu selama 30 tahun sejak tahun 2007. Nilai sewa baru dibayar 30 persen, sisanya 70 persen belum lunas. Ada perjanjian, jika dalam waktu 5 tahun sejak mulai kontrak, tidak ada pembangunan di atas lahan tersebut, maka kontrak dinyatakan gugur. Kenyataannya, lanjut dia, masa kontrak telah berjalan 16 tahun. Tapi, belum juga ada pembangunan hotel dan restoran sesuai isi perjanjian kontrak.

Oleh karena itu, prajuru Desa Adat Bugbug bersama krama dari 12 banjar adat setempat menggelar paruman (rapat). Paruman desa adat sepakat mendatangkan investor baru dari Dubai untuk pemanfaatan lahan tersebut. Paruman sepakat nilai kontrak lahan Rp 2 juta/are per tahun, selama 30 tahun. Lahan milik Desa Adat Bugbug ini 45 hektare atau 4.500 are, dan lahan warga 100 hektare atau 10.000 are, maka total 14.500 are. Nilai kontrak per tahun menjadi Rp 29 miliar, dan selama 30 tahun Rp 870 miliar.

“Dengan catatan, calon investor dari Dubai mengurus take over dengan investor Korea Selatan. Kami tidak mau tahu, apakah calon investor dari Dubai membayar sisa kontrak atau ada konpensasi lain, itu urusan calon investor,” jelasnya.

Kata Ngurah Arsana, jalur menuju Pantai Bias Putih telah dibangun akses jalan sekitar 3 kilometer dan areal parkir 1,5 hektare. Areal ini masih alami, belum ada bangunan penunjang pariwisata. Lokasinya di sebuah teluk yang merupakan pantai ke arah timur. Jelasnya, selama ini banyak wisatawan mengunjungi Pantai Pasir Putih, satu paket dengan Objek Wisata Bukit Asah.

Sejumlah pemilik lahan mengapresiasi keputusan Desa Adat Bugbug mendatangkan calon investor untuk mengontrak lahan tersebut. Harapannya, agar ke depan mampu merekrut banyak tenaga kerja bidang pariwisata. Apalagi jika investor membangun hotel bintang lima, restoran, lapangan golf, dan akomodasi wisata lainnya. “Saya berharap investor yang baru itu, serius membangun hotel, sesuai perjanjian,” harap salah seorang pemilik lahan, I Nengah Bagiada, yang juga Kelian Banjar Adat Puseh.

Ngurah Ariana menambahkan, lahan yang dikontrakkan di Objek Wisata Pasir Putih ini bukan berarti mengontrakkan pantai. Akses masyarakat untuk berwisata, melasti, dan sembahyang ke Pura Segara, melalui Pantai Kelodan di Objek Pantai Pasir Putih, tetap tersedia. “Kami kontrakkan lahan batasannya 50 meter dari lepas pantai. Akses masyarakat yang mau ke pantai masih tetap tersedia, ” jelasnya.7k16

Sumber : NusaBali