TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perolehan Pajak Parkir di Kota Denpasar lampaui target.
Hal ini merupakan dampak dari melandainya kasus Covid-19.
Kelapa Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya yang dikonfirmasi, Minggu 8 Januari 2023 mengatakan pihaknya cukup berbangga pada tahun 2022 lalu.
Karena capaian realisasi dari perolehan pajak mulai terlihat membaik.
Bahkan, dari semua pajak yang ada, hanya pajak penerangan jalan (PPJ) yang realisasinya masih dibawah target hingga akhir Desember 2022 lalu.
Dikatakan, untuk pajak parkir mampu terealisasi 110,52 persen.
Tahun 2022, pajak parkir ditarget memperoleh sebesar Rp 6,2 miliar.
Namun, dalam perjalananya pihak Perumda mampu meraih perolehan pajak parkir sebesar Rp 6,8 miliar lebih.
Hal yang sama juga terjadi pada pajak-pajak lainnya, seperti pajak BBHTB, pajak hotel, restoran, hiburan, air tanah, serta reklame.
Secara lebih lengkap, realisasi pajak yang berhasil diperoleh, yakni pajak hotel 161,36 persen, pajak restoran 149,12 persen, pajak hiburan 158,67 persen, pajak reklame 207,97 persen.
Selanjutnya pajak penerangan jalann 99,99 persen, pajak air tanah 126,84 persen, pajak BPHTB 115,25 persen, pajak PPB-P2 113,42 persen, dan pajak parkir 110,25 persen.
Sebelumnya, Ketua DPRD Denpasar yang juga Ketua Badan Anggaran, I Gusti Ngurah Gede mendorong Pemkot Denpasar terus memaksimaksimalkan perolehan pajak.
Bahkan, potensi-potensi baru, seperti start-up perlu digali potensi pajaknya.
Ngurah Gede meminta Pemkot Denpasar melalui Bappenda untuk bisa memungut pajak dari penjualan online yang marak belakangan ini sebagai potensi pajak baru.
Dengan demikian, perolehan PAD juga akan semakin meningkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pajak Parkir di Kota Denpasar, Bali Lampaui Target, Raih Rp 6,8 Miliar Selama 2022, https://bali.tribunnews.com/2023/01/08/pajak-parkir-di-kota-denpasar-bali-lampaui-target-raih-rp-68-miliar-selama-2022.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani