BANGLI – Setelah melakukan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Bangli semester pertama di tahun 2008, Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya menyimpulkan dan memberikan opini wajar dengan pengcualian.
Di mana, beberapa item dari temuan BPK tersebut disampaikan dihadapan anggota Dewan Bangli, Kamis (2/7) kemarin, di kantor Dewan Bangli. Adapun hasil temuan dariBPK RI Cabang Denpasar yakni terdapat 27 bidang tanah senilai Rp 662,8 juta dan 38 unit kendaraan bermotor senilai Rp 480,79 juta juga milik Pemkab Bangli yang belum jelas statusnya. Sehingga, aset tetap dalam neraca tahun 2008 dianggap belum menggambarkan keadaan yang sewajarnya.
Menurut Kepala BPK RI Cabang Denpasar, I Gede Kastawa, hasil pemeriksaan juga mengungkap 10 temuan yang ditemukan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2008. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 477,74 juta dan administrasi sebesar Rp 28,68 miliar.
(Radar Bali)