Khawatir Tak Bisa Pungut PAD, Pemkab Tabanan Revisi Belasan Perda

Tabanan –

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan merevisi belasan peraturan daerah. Revisi atau penyesuaian itu bahkan harus tuntas sebelum 2024 mendatang. Khususnya perda-perda yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah atau PAD yang bersumber dari pajak atau retribusi.

“Ada 12 ranperda yang akan direvisi. Sembilan ranperda (inisiatif) dari eksekutif, kemudian tiga ranperda (inisiatif) DPRD,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, Rabu (11/1/2023).

Mardiana menjelaskan, proses revisi tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun ini dan saat ini sedang disiapkan kajian akademisnya. Terutama yang berkaitan dengan PAD yang bersumber dari pajak daerah atau retribusi daerah

“Sebelum 2024 harus sudah ditetapkan. Karena kalau belum (ditetapkan), nantinya tidak bisa melakukan pungutan PAD. Itu konsekuensinya (dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022),” tegasnya.

Beberapa aturan daerah yang hendak direvisi antara lain Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, kemudian aturan terkait persetujuan bangunan dan gedung sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kemudian perda yang terkait tata ruang dan sekarang lagi berproses di pusat. Ada juga perda terkait trantib (ketentraman dan ketertiban). Sejauh ini memang sudah ada Perda Trantib tapi belum update,” bebernya.

Mardiana menambahkan, seluruh perda yang terkait dengan pajak daerah maupun retribusi daerah akan dirangkum ke dalam satu perda. “Khusus pajak daerah maupun retribusi daerah itu harus dirangkum ke dalam satu perda. Sejauh ini kan perdanya masih parsial,” jelas Mardiana.

Ia menambahkan, proses revisi perda ini juga sekaligus untuk mengevaluasi tarif-tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang berlaku saat ini. “Sekalian juga untuk mengevaluasi atau meninjau kembali tarif retribusi atau pajak daerah yang sekarang ini masih relevan atau tidak,” pungkasnya.

sumber: detik.com