DENPASAR, NusaBali – Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Kota Denpasar telah merealisasikan bantuan sosial rumah sejahtera terpadu (RST) untuk lima keluarga penerima manfaat di Denpasar senilai Rp 100 juta.
“Bantuan RST di Denpasar sebesar Rp 100 juta untuk lima keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan yang diberikan tiap KPM senilai Rp 20 juta,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati di Denpasar, Minggu (21/1).
Program bansos RST merupakan bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Dengan bantuan program RST itu maka masyarakat dapat memiliki rumah yang memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
“Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program,” ujar Laxmy.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial No 58 Tahun 2023.
Penerima bantuan RST ini diprioritaskan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selain itu, status kepemilikan tanah milik sendiri, dengan dinding atau atap dalam kondisi rusak, serta dapat membahayakan keselamatan penghuni.
“Sebanyak lima KPM di Kota Denpasar penerima bantuan program ini tersebar di 2 desa, 1 kelurahan dari 2 kecamatan, yakni Desa Tegal Harum dan Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, serta Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur,” ucapnya.
Laxmy menambahkan, pembangunan awal sedang berlangsung dari bulan Januari 2024, yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, pendamping program keluarga harapan (PKH) dan pihak desa/kelurahan.
Pelaksanaan pembangunan ini sesuai definisi RST program yang dilakukan secara gotong royong. Ke depannya dari proses rehab 0 persen, proses rehab 25 persen, proses rehab 50 persen, proses rehab 75 persen, dan proses rehab 100 persen, akan dilakukan pendampingan pembangunan oleh petugas desa/kelurahan, petugas dinsos kabupaten/kota dan pendamping PKH.
”RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera pada Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST,” kata Laxmy. 7 ant
Sumber : NusaBali