Jakarta (Bali Post) –
KPK akan menangani delapan dari sembilan temuan audit investigatif BPK. Pengelompokan analisis KPK adalah sebelum FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), setelah FPJP dan sejak diambil alih bank tersebut oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar tentang aspek hukum masalah Bank Century, Senin (4/1) kemarin, pihaknya hanya dapat menangani proses merger Bank Century, kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi. Temuan nomor satu dan dua BPK, menyebutkan BI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses merger hingga diambil alih LPS.
”Kalau ditemukan alat bukti korupsi dan tindak pidana itu dilakukan penyelenggara negara, KPK bisa menanganinya kasus trsebut. Begitu pula kalau terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kerugian negara,” jelas Bibit.
Sementara temuan nomor tiga BPK menyatakan FPJP oleh BI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara temuan nomor tujuh, disebutkan Bank Century melakukan pembayaran dana pihak terkait, padahal tengah berstatus pengawasan khusus. Untuk yang ini, KPK tidak dapat mengusutnya kalau penggunaan FPJP dilakukan pihak swasta dan bukan penyelenggara negara. Kasus ini hanya dapat ditangani Polri atau Kejaksaan Agung. KPK sebatas menangani unsur pidana yang ditimbulkan pada saat proses Penyertaan Modal Sementara (PMS) di Bank Century.
Bibit kembali menjelaskan, KPK juga bisa menangani unsur pidana berdasarkan temuan nomor empat BPK tentang penentuan bank gagal. Begitu pula dengan temuan nomor lima BPK yang menyatakan bahwa penyerahan Bank Century kepada LPS melalui Komite Koordinasi (KK) yang seharusnya dibentuk, berpengaruh pada status hukum keberadaan komite itu dan penanganan oleh LPS.
KPK, menurut Bibit, juga bisa menangani temuan nomor enam tentang penanganan Bank Century yang tidak berdasar pada perhitungan tepat mengenai kebutuhan likuiditas. Sedangkan temuan nomor delapan tentang penggelapan dana sebesar 18 juta dolar AS dan dipecahnya 247 negotiable certificate deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar.
Sementara untuk temuan nomor 9 BPK mengenai praktik pengawasan BI terhadap Bank Century yang tidak sehat dan pelanggaran pengurus bank, pemegang saham dan pihak terkait dalam pengelolaan bank yang merugikan Bank Century, jelas Bibit, KPK masih mendalaminya. ”Kami minta masyarakat bersabar. KPK pasti tetap bekerja proporsional dan profesional,” selorohnya.
Pada bagian lain, kriminolog UI Adrianus Meliala yang juga hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut menilai penyelesaian politik kasus Bank Century di DPR takkan sampai menjatuhkan pemerintahan sekarang. Proses pengusutan Bank Century melalui Pansus Hak Angket terdapat banyak kepentingan politik. ”Mereka melipat di tikungan dengan melakukan bargaining atas kesimpulan bailout Century adalah keputusan yang salah,” ujar staf ahli Kapolri ini.
Secara teoretis, lanjutnya, Pansus Century bisa memakzulkan pemerintahan yang ada kalau ada kesimpulan soal keputusan penggelontoran dana Rp 6,7 triliun ke bank tersebut. Dasarnya, penyelamatan Century tidak dilakukan dengan pertimbangan perbankan murni, melainkan berdasarkan kepentingan segelintir nasabah. Para nasabah pun melakukan berbagai lobi kepada para penentu kebijakan perbankan agar Bank Century tidak ditutup. ”Sangat disayangkan memang banyak kuda liar di Pansus Hak Angket yang mengambil keuntungan atas proses hak angket Century,” kata Adrianus. (kmb3)