Gubernur Bali juga membentuk badan pengelola kawasan suci Pura Agung Besakih guna memastikan penyelenggaraan pelayanan dan pemeliharaan pura berjalan dengan baik.
AMLAPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan semua pamedek mulai dari bus, kendaraan roda empat hingga kendaraan roda dua memarkir kendaraannya di tempat parkir khusus, sehingga tidak ada lagi parkir di bahu jalan. Pamedek hanya bayar tiket parkir, di gedung parkir juga disediakan berbagai fasilitas, seperti toilet, termasuk halte shuttle bus.
“Jadi nantinya tidak ada lagi kendaraan pamedek parkir di bahu jalan, semua parkir di gedung parkir jaba Pura Manik Mas, di sana juga tersedia toilet gratis untuk pamedek,” jelas Gubernur Koster saat mempresentasikan telah tuntasnya pembangunan penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih usai upacara melaspas di Gedung Wiyata Graha, Banjar Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pada Purnama Kasanga, Soma Umanis Medangkungan, Senin (6/3).
Di gedung parkir katanya telah ada petugas parkir yang mengatur, jika lantai dasar penuh maka akan ada tanda lampu merah, berlanjut ke lantai selanjutnya. Begitu masuk gedung parkir terpasang parkir elektronik, sehingga mudah memantau, tidak ada kendaraan yang bisa lolos.
Gubernur Koster merinci sejumlah tempat suci dilakukan restorasi dan pengembangan, yakni restorasi dan pengembangan bangunan Pura Titi Gonggang, Pura Manik Mas, Pura Melanting Manik Mas, Palinggih Tulak Tanggul dan Patung Padma Bhuwana di Bencingah.
Selanjutnya pembangunan tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala) khusus untuk bus, gedung parkir area Manik Mas khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua, fasilitas untuk UMKM, gedung untuk Desa dan Desa Adat Besakih, serta fasilitas pendukung lain. Fasilitas parkir yang baru (tempat parkir Kedungdung/Asti Mandala) dapat menampung hingga 250 bus serta dilengkapi dengan halte kendaraan listrik, stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan toilet.
Selain itu, ada fasilitas Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) untuk kendaraan roda empat dan Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) untuk kendaraan beroda dua di gedung berlantai empat. “Parkir khusus untuk kendaraan roda empat dengan total kapasitas 1.541 unit, atap gedung parkir memakai PLTS dengan kapasitas 400 Kwh. Parkir khusus untuk kendaraan roda dua total kapasitas 1.268 unit, tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Penataan kompleks Pura Agung Besakih, menurut dia, juga mencakup pembangunan fasilitas dengan 272 kios dan 198 los di area Bencingah dan Manik Mas untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyampaikan bahwa sebanyak 198 bilik toilet, termasuk bilik toilet khusus bagi penyandang disabilitas, juga dibangun di lingkungan pura. Pengunjung pura bisa menggunakan fasilitas tersebut secara gratis.
Gubernur Koster mengatakan untuk fasilitas UMKM sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los disediakan hanya untuk pedagang dari Desa Besakih. “Barang dagangan yang dijual hanya hasil produksi UMKM dari Karangasem, mulai dari souvenir gantungan kunci, kaos, kain endek dan sebagainya. Barang yang dijual tidak boleh dari luar Karangasem, sehingga kalau ke Pura Besakih sebelum beli souvenir belum merasa ke Pura Besakih,” tambahnya.
Gubernur Koster menegaskan, pelaku UMKM yang memanfaatkan kios dan los itu gratis. Tanpa bayar biaya operasional dan perawatan, hanya bayar listrik air yang mereka gunakan sendiri. Wisatawan juga tidak perlu lagi keliling melihat dari dekat keberadaan Pura Besakih. Selain ada Gedung Wiyata Graha untuk memutar film dokumenter tentang Karya Agung di Pura Besakih dari tahun-tahun dengan kapasitas gedung 215 penonton, juga nantinya ada bangunan anjungan untuk melihat seluruh Pura Besakih.
Rencananya, seluruh gedung yang ada di Kawasan Suci Pura Besakih, peresmiannya Sabtu (11/3). Gubernur Bali membentuk badan pengelola kawasan suci Pura Agung Besakih guna memastikan penyelenggaraan pelayanan dan pemeliharaan pura berjalan dengan baik.
Ketua DPD PDIP Perjuangan Bali ini juga mengatakan bahwa pembangunan fasilitas di lingkungan Pura Agung Besakih dilakukan menggunakan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Untuk membangun fasilitas ini seluruhnya sampai selesai di 2023 (biayanya) adalah Rp911 miliar, yang bersumber dari APBN anggaran Kementerian PUPR sekitar Rp427 miliar dan APBD Semesta Berencana sekitar Rp483 miliar, yang sebagian untuk pembebasan lahan, lebih dari Rp170 miliar,” ungkapnya. *k16
Sumber : NusaBali