Dugaan “Mark-up” Pengadaan Lapangan Plaga, Pejabat Badung Diperiksa Polisi

03 Januari 2010 | BP

Denpasar (Bali Post) –

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung mulai diperiksa pihak

kepolisian terkait dugaan kasus mark-up pengadaan lapangan Plaga.

Pemeriksaan mulai dilakukan sejak dua minggu lalu. Namun hingga kini,

baru satu pejabat yang diperiksa sebagai tersangka.

Beberapa pejabat yang telah diperiksa di antaranya Sekda I Wayan

Subawa, mantan Kabag Tapem I Gde Nuraidja, mantan Asisten I Wisnu Bawa

Temaja, Kabag Administrasi dan Tata Pemerintahan I Nyoman Soka dan

Kepala Bappeda Badung Kompyang R. Swandika. Selain pejabat Pemkab

Badung, mantan anggota DPRD Badung asal Plaga, Putu Rai Mudiartha juga

ikut diperiksa.

Menurut informasi yang berkembang, di antara para pejabat dan mantan

anggota dewan tersebut, IGN telah ditetapkan sebagai tersangka,

sementara sisanya sebagai saksi. Mantan Asisten I Setda Badung yang

kini menjabat sebagai Kepala Itwilkab Badung, Wisnu Bawa Temaja yang

dihubungi, Minggu (3/1) kemarin membenarkan sejumlah pejabat di Badung

diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lapangan Plaga.

Dikatakannya, dirinya diperiksa berbarengan dengan Sekda I Wayan

Subawa. Dia dimintai sejumlah keterangan terkait keterikatan dan

kapasitasnya dalam kasus tersebut. “Jadi, saat itu saya telah

memberitahu apa yang saya tahu,” ujarnya.

Wisnu berdalih, dirinya tidak tahu apa-apa soal mark-up anggaran

lapangan Plaga. Sebab, saat itu pihaknya hanya bertugas melakukan

koordinasi untuk rapat. Misalnya, menandatangani surat undangan rapat.

“Sedangkan hasil rapatnya lebih banyak diketahui oleh mantan Kabag

Tapem. Hasil rapat itulah yang kemudian dilaporkan ke pimpinan. Nah,

begitu saya pindah ke Itwilkab, kasus ini kemudian mencuat,” tegas

Wisnu.

Baik Wisnu maupun Asisten I AAN Rai Sudarma menyatakan belum mengetahui

penetapan IGN sebagai tersangka dalam kasus ini. “Belum ada informasi

soal penetapan tersangka. Mungkin laporannya langsung ke Bupati,”

terang Sudarma.

Seperti diketahui, IGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat itu

merupakan ketua tim pembebasan lahan lapangan Plaga yang diduga

mengakibatkan kerugian daerah Rp 1,06 miliar. Menurut informasi, kasus

ini diperkirakan akan menyeret petinggi Pemkab Badung lainnya. Sebab,

IGN saat itu hanyalah sebagai pelaksana. (ded)