03 Januari 2010 | BP
Denpasar (Bali Post) –
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung mulai diperiksa pihak
kepolisian terkait dugaan kasus mark-up pengadaan lapangan Plaga.
Pemeriksaan mulai dilakukan sejak dua minggu lalu. Namun hingga kini,
baru satu pejabat yang diperiksa sebagai tersangka.
Beberapa pejabat yang telah diperiksa di antaranya Sekda I Wayan
Subawa, mantan Kabag Tapem I Gde Nuraidja, mantan Asisten I Wisnu Bawa
Temaja, Kabag Administrasi dan Tata Pemerintahan I Nyoman Soka dan
Kepala Bappeda Badung Kompyang R. Swandika. Selain pejabat Pemkab
Badung, mantan anggota DPRD Badung asal Plaga, Putu Rai Mudiartha juga
ikut diperiksa.
Menurut informasi yang berkembang, di antara para pejabat dan mantan
anggota dewan tersebut, IGN telah ditetapkan sebagai tersangka,
sementara sisanya sebagai saksi. Mantan Asisten I Setda Badung yang
kini menjabat sebagai Kepala Itwilkab Badung, Wisnu Bawa Temaja yang
dihubungi, Minggu (3/1) kemarin membenarkan sejumlah pejabat di Badung
diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lapangan Plaga.
Dikatakannya, dirinya diperiksa berbarengan dengan Sekda I Wayan
Subawa. Dia dimintai sejumlah keterangan terkait keterikatan dan
kapasitasnya dalam kasus tersebut. “Jadi, saat itu saya telah
memberitahu apa yang saya tahu,” ujarnya.
Wisnu berdalih, dirinya tidak tahu apa-apa soal mark-up anggaran
lapangan Plaga. Sebab, saat itu pihaknya hanya bertugas melakukan
koordinasi untuk rapat. Misalnya, menandatangani surat undangan rapat.
“Sedangkan hasil rapatnya lebih banyak diketahui oleh mantan Kabag
Tapem. Hasil rapat itulah yang kemudian dilaporkan ke pimpinan. Nah,
begitu saya pindah ke Itwilkab, kasus ini kemudian mencuat,” tegas
Wisnu.
Baik Wisnu maupun Asisten I AAN Rai Sudarma menyatakan belum mengetahui
penetapan IGN sebagai tersangka dalam kasus ini. “Belum ada informasi
soal penetapan tersangka. Mungkin laporannya langsung ke Bupati,”
terang Sudarma.
Seperti diketahui, IGN yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat itu
merupakan ketua tim pembebasan lahan lapangan Plaga yang diduga
mengakibatkan kerugian daerah Rp 1,06 miliar. Menurut informasi, kasus
ini diperkirakan akan menyeret petinggi Pemkab Badung lainnya. Sebab,
IGN saat itu hanyalah sebagai pelaksana. (ded)