BANGLI, NusaBali – Rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD setempat, Senin (26/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, jajaran Forkompinda, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilaksanakan setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2022. Hal ini sekaligus menandai selesainya program kerja yang tertuang dalam APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022.
Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022. Laporan ini merupakan tahap akhir atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian yang dituangkan dalam perubahan APBD Kabupaten Bangli dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2022.
Lebih lanjut disampaikan, tahun anggaran 2022 Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 1,143 triliun rupiah lebih. Sampai akhir Tahun Anggaran realisasinya Rp 1,105 triliun lebih, sehingga tidak memenuhi target Rp 37,76 miliar lebih atau 3,42 persen. Belanja dan transfer daerah tahun 2022 ditetapkan Rp 1,321 triliun lebih, dengan realisasi Rp 1,239 triliun lebih atau terdapat efisiensi Rp 81,88 miliar lebih atau 6,19 persen.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun lalu Rp 117,202 miliar lebih. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 61,092 miliar lebih dan pengeluaran Pembiayaan Tahun 2022 Rp 3 miliar. “Dari perhitungan antara pendapatan, efisiensi belanja, transfer serta pembiayaan terdapat Sisa Lebih Perhitungan untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 40,882 miliar rupiah lebih,” jelas Bupati Sedana Arta.
Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah dengan koreksi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam periode Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ‘’Opini tersebut mampu kita pertahankan tujuh kali berturut-turut. Walaupun telah berpredikat WTP, namun pengelolaan keuangan ini harus makin ditingkatkan, mengingat ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari tahun 2022,” ungkapnya.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dari hal tersebut tentu perlu bekerja keras, cerdas, cepat, dan cermat baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban. Hal itu harus terintegrasi dan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang menjadi lebih baik dan benar.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan ke DPRD dengan Surat pengantar tanggal 5 Juni 2023 Nomor : 903/1125/BKPAD, dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli tanggal 6 Juni 2023. “Hari ini secara resmi disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD,” ucapnya.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 merupakan sumber data dan informasi yang berhubungan dengan Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.@esa
Sumber : NusaBali