DENPASAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali mulai ”menelanjangi” kinerja pemerintahan di Bali. Mulai Pemprov Bali hingga pemkab dan pemkot. Kalau dua hari lalu badan pemeriksa ini membeber penyimpangan di pemprov dan Badung, Selasa kemarin kinerja pemerintahan Kota Denpasar diungkap ke publik.
Dalam pengumuman hasil audit BPK untuk Pemkot Denpasar kemarin, sedikit berbeda dibandingkan Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang dinyatakan disclaimer. Denpasar masuk kategori aman karena BPK berkesimpulan wajar dengan pengecualian.
Karena ada pengecualiannya, keuangan Denpasar selama 2008 yang lalu bukannya tanpa cacat. BPK sendiri membeberkan enam hasil temuannya yang paling mencolok. Dan, yang paling parah adalah masalah sertifikasi aset yang sejak audit 2007 diumumkan belum ada perbaikan.
Masih ada 22 aset tanah yang sampai kini tak punya sertifikat dan beberapa diantaranya masih dikangkangi pihak ketiga. Nilai aset tersebut mencapai Rp 13,94 miliyar.
Terkait temuan BPK soal aset, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra beralasan bahwa sebagian besar aset yang menjadi temuan BPK itu usianya sudah lawas. Sehingga ada kaitannya dengan pemisahan Denpasar dengan Badung. Dan, kondisi ini tambah diperparah dengan terbakarnya puspem Badung di Lumintang. Sehingga banyak surat tanah yang tidak terselamatkan.
”Memang ada kesulitan seperti itu. Jadi proses penyelesaiannya harus perlahan. Tapi teman-teman di SKPD sudah membuat tahapan. Tapi ya itu, terganjalnya pada arsip-arsip yang hilang karena terbakar,” jelas Rai Mantra usai penyampaian hasil audit di Kantor BPK.
Bagaimana dengan koordinasi ke BPN? Ditanya seperti itu, Rai Mantra mengaku pihaknya sudah menjalankannya. Namun koordinasi tersebut terganjal lagi dengan masalah arsip. ”Terutama arsip dengan Badung. Jadi biar jelas dulu lah,” imbuhnya.
Di bagian lain, Kepala BPK I Gede Kastawa masih memberikan sinyal toleransi bagi pemkot untuk menyelesaikan masalah setifikasi aset ini. Dengan catatan, pemkot diwajibkan membuat action plan untuk membenahi keuangannya yang menjadi temuan BPK.
”Ya, sekarang ini kami masih memberikan catatan untuk diperbaiki. Habis ini kami minta dia (pemkot,Red) membuat action plan. Seperti apa mereka memperbaikinya, kami kami akan berpedoman pada action plan tersebut,” jelas Kastawa seraya mengingatkan agar 2009 mendatang sudah ada langkah perbaikan.
Temuan aset kan sudah sejak 2007, kok masih ditemukan lagi? Untuk pertanyaan ini, Kastawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat adanya upaya perbaikan. Namun masalah aset di Denpasar merupakan masalah sejak dari dulu. Selain karena belum ada sertifikatnya, ada juga aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan masih memerlukan penyelesaian secara hukum.
”Jadi memang perlu proses lama. Mengurus sertifikat perlu waktu yang tidak sebentar. Selain itu perlu dana juga. Itu pun kalau disetujui oleh DPRD,” jawabnya.
(Radar Bali)