Dapat Rp 1,7 Miliar, Desa Pelaga Penerima Dana Tertinggi di Badung

MANGUPURA, Radar Bali.id – Sebanyak 46 Desa di Kabupaten Badung bakal kecipratan dana desa. Bahkan di tahun 2023 ini Badung mendapat Rp 46 miliar untuk alokasi dana desa. Sesuai dengan pagu anggaran, Desa tertinggi mendapat dana desa yakni Desa Pelaga sebesar Rp 1.725.304.000.
Kemudian disusul Desa Belok Sidan akan digelontor Rp 1.701.025.000. disusul Desa Bongkasa mendapat dana desa sebesar Rp 1.248.561.000 dan lainnya. anggaran dana desa bersumber dari APBN.

Kabupaten Badung total mendapat Rp 46,6 miliar lebih untuk 46 desa dengan rincian alokasi dasar total Rp 32.245.026.000, alokasi formula total Rp 12.763.374.000 dan juga dana lokasi kinerja Rp 1.670.120.000.
Pemberiannya juga proporsional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Estimasi per desa mendapat dana desa antara Rp 700 juta- Rp 1,7 miliar lebih. “Dana desa masih berproses untuk disalurkan. Karena ada keterlambatan regulasi,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung, Komang Budi Argawa dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Ia juga tidak berani memastikan kapan dana desa tersebut akan disalurkan. Pasalnya masih dalam proses dan juga sempat ada keterlambatan regulasi. “Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan. Karena ada mekanisme yang harus dijalani, seperti setelah ada surat keputusan dan laporan sudah selesai. Nanti berkoordinasi dengan BPKAD dan baru kemudian ditransfer. Jadi butuh proses,” bebernya.

Sementara pemberian dana desa langsung ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yakni formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. “Penerima sesuai pagu yang sudah dirancang. Karena formulasinya langsung dihitung oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]

Sumber : Radar Bali.id