NEGARA, NusaBali – DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna DPRD Jembrana di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Senin (19/6).
Dalam rapat paripurna itu, mengagendekan penyampaian Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jembrana Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam rapat paripurna kemarin, Ranperda disampaikan langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, ini jug dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkompinda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Bupati Nengah Tamba mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, merupakan tugas dan tanggung jawab kepala daerah. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, pemerintah pusat dan DPRD. “Hari ini saya sampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujarnya.
Dalam Ranperda tersebut, sempat diuraikan mengenai Pendapatan dan Belanja dalam APBD Jembrana TA 2022 lalu. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, dari target sebesar Rp 159.147.495.549, terealisasi sebesar Rp 175.992.613.179,63 atau atau mencapai 110,58 persen. Kemudian dari Pendapatan Transfer yang ditarget sebesar Rp 963.101.939.495,00, terealisasi sebesar Rp 919.698.952.459,00 atau mencapai 95,49 persen.
Sedangkan dari sisi Belanja yang dianggarkan sebesar Rp 1.250.004.182.070, terealisasi Rp 1.131.655.987.519,93 atau 90,53 persen. Di antaranya dari Belanja Operasi sebesar Rp 968.443.569.920, terealisasi sebesar Rp 877.968.599.857.16 atau 90,66 persen.
Kemudian Belanja Modal sebesar Rp 153.266.313.085, terealisasi sebesar Rp 128.377.652.063.77 atau 83.76 persen. Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp 6.280.562.505, terealisasi sebesar Rp 3.495.999.039 atau 55.66 persen. Sedangkan Belanja Transfer yang dianggarkan sebesar Rp 122.013.736.560, terealisasi sebesar Rp 121.813.736.560,00 atau mencapai 99,84 persen.
Di samping uraian itu, Bupati Tamba juga menyampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jembrana Tahun Anggaran 2022. Sesuai LHP BKP yang diterima bulan Mei 2023 lalu itu, Jembrana memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Prestasi ini mampu diraih tentunya berkat kerja keras dan dedikasi dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta dukungan dari masyarakat Jembrana,” ujar Bupati Tamba. 7ode
Sumber : NusaBali