BPK RI Soroti Belanja Jasa Pemprov Bali, Pembayaran Insentif Bendesa Adat Tumpang Tindih

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soroti beberapa permasalahan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, pada rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 pada, Jumat 19 Mei 2023.

Permasalahan tersebut di antaranya Penganggaran dan realisasi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Belanja Jasa pada Subkegiatan Pembinaan Pemerintahan Desa Adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan mengakibatkan pembayaran insentif Bendesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten kota serta terdapat risiko penyalahgunaan Dana Penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid.

Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai mengakibatkan saldo Aset Tetap tidak informatif.

“Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan. Pada kesempatan istimewa ini kami juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas seluruh hasil pemeriksaan BPK selama Tahun 2022 di wilayah Bali yang meliputi 10 LHP LKPD, 66 LHP DTT, dan tujuh LHP Kinerja serta memuat informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah,” jelasnya.

Lebih lanjutnya ia mengatakan besar harapannya agar DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan sehingga dapat mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kami juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” imbuhnya.

Kemudian? berdasarkan data hasil pemantauan tindak lanjut hingga Semester II Tahun 2022 dapat diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti 98,28 persen rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

“Kami mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Provinsi Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta berharap agar Pimpinan serta Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. (*)

Sumber : TRIBUN-BALI.COM