Bapenda Badung melirik potensi pajak hiburan yang tahun ini dikenakan sebesar 40 persen.
MANGUPURA, NusaBali
Pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung tahun 2023 mencapai Rp 5,6 triliun. Angka ini terbilang nyaris mendekati target yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,8 triliun.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini, mengatakan tiga besar penyumbang pendapatan pajak daerah tertinggi diduduki oleh pajak hotel, restoran, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Pajak hotel menyumbang 54,23 persen dari target pajak keseluruhan. Disusul pajak restoran sebanyak 18,11 persen, dan BPHTB sebanyak 15,15 persen,” ujarnya, Selasa (9/1).
Tiga besar penyumbang pajak tertinggi jika dirinci antara lain pajak hotel sekitar Rp 3 triliun atau terealisasi 91,96 persen dari target Rp 3,3 triliun, pajak restoran sekitar Rp 1 atau terealisasi 120,78 persen dari target Rp 851 miliar, serta BPHTB sekitar Rp 860 miliar atau terealisasi 109,72 persen dari target Rp 783 miliar.
Selain tiga besar tersebut, jenis pajak yang juga menyumbang pendapatan cukup tinggi yakni pajak PBB dengan realisasi sekitar Rp 267 miliar atau 70,32 persen dari target Rp 379 miliar, pajak hiburan dengan realisasi sekitar Rp 168 miliar atau 78,15 persen dari target Rp 216 miliar, serta pajak penerangan jalan dengan realisasi sekitar Rp 163 miliar atau 108,52 persen dari target Rp 150 miliar.
Selebihnya, pendapatan juga disumbang dari pajak air tanah sekitar Rp 65 miliar atau terealisasi 96,08 persen dari target Rp 67 miliar, pajak parkir sekitar Rp 41 miliar atau terealisasi 147,68 persen dari target Rp 28 miliar, pajak reklame dengan realisasi sekitar Rp 3.095.364.902 atau 77,21 persen dari target Rp 4 miliar, dan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan realisasi sekitar Rp 53 juta atau 30,63 persen dari target Rp 174 juta.
Sukarini menyebut, selama 2023 ada beberapa kendala yang dihadapi saat penagihan pajak dan masih menjadi evaluasi bagi Bapenda Badung. Semisal, masih terdapat usaha vila yang menjual jasa akomodasi secara sembunyi-sembunyi tanpa mencantumkan tanda pengenal usaha untuk menghindari pendataan Wajib Pajak (WP).
“Selain itu, masih banyak objek PBB P2 yang belum dilaporkan oleh pemilik. Padahal sudah beralih fungsi atau mengalami pengembangan usaha. Termasuk juga masih terdapat Wajib Pajak yang belum melaksanakan pembayaran pajak yang telah dilaporkan,” jelas Sekretaris Bapenda Badung ini.
Lanjutnya, seiring penambahan target pendapatan daerah di 2024, Bapenda Badung berupaya melirik potensi lainnya yang memungkinkan untuk menambah pundi-pundi pendapatan. Salah satunya potensi dari objek pajak hiburan yang di tahun ini dikenakan tarif pajak sebesar 40 persen. “Potensi 2024 dari lima jenis objek pajak hiburan yang dikenakan tarif 40 persen yakni spa, karaoke, bar, diskotek dan kelab malam, sekitar Rp 200 miliar,” kata Sukarini sembari menyebut jumlah WP Spa di Badung sekitar 383.
Selain itu, Sukarini melanjutkan, Bapenda Badung juga akan fokus pada penagihan piutang pajak termasuk penyelesaian kasus-kasus pailit, serta pemeriksaan atas ketidakpatuhan wajib pajak. “Kami tahun ini melaksanakan penyesuaian NJOP untuk 3 kecamatan yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan,” sebutnya. 7 ind
Sumber : NusaBali