WUJUDKAN HAJAT NASIONAL, BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI ADAKAN SOSIALISASI DAN UPDATE DATA E-PUPNS

E PUPNS BPK BaliDenpasar, 22 Oktober 2015 – Dalam rangka mewujudkan hajat nasional untuk pemutakhiran data PNS di seluruh Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia BPK RI menyelenggarakan Sosialisasi Update Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (E-PUPNS).

Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dori Santosa pada pukul 10.00 WITA, yang menyampaikan tentang pentingnya pemutakhiran data PNS.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi SDM BPK RI, Sumono. Dalam paparannya, Sumono menyampaikan bahwa seluruh pegawai di seluruh instansi di Indonesia wajib melakukan melakukan PUPNS. Di BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri, seluruh pegawai sudah melakukan registrasi E-PUPNS.

Sumono menyampaikan, PUPNS dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara berkala dan terus menerus. Tujuannya adalah untuk memutakhirkan, melengkapi, memastikan data yang ada di sistem sudah update. E-PUPNS dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, yang bertujuan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian. Pemutakhiran data akan dilakukan secara terus menerus, dan diwajibkan kepada setiap instansi. Data akan diremajakan setiap adanya kenaikan pangkat. Adapun sistem informasi Aparatur Sipil Negara setidaknya harus memuat informasi sesuai dalam pasal 127 ayat (1) UU ASN.

Dengan diselenggarakannya E-PUPNS, maka sistem informasi diharapkan menjadi backbone dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengembangan SDM. Update E-PUPNS yang dilakukan secara mandiri juga diharapkan dapat membangun kepedulian dan rasa memiliki PNS terhadap data kepegawaiannya. Selain itu, pemekaran wilayah-wilayah di Indonesia yang mempengaruhi manajemen kepegawaian, serta adanya kebutuhan spesifik di masing-masing instansi, menjadi latar belakang diselenggrakannya E-PUPNS. (jri)