Denpasar (12/06) – Dalam proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi, merupakan hal yang lazim pelaku diputuskan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, berdasarkan pendapat yang diberikan oleh Mahkamah Agung dinyatakan bahwa bendahara yang telah menjalani penjara atau kurungan sebagai pengganti uang pengganti tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar kerugian negara maupun tuntutan secara administratif.
Perihal penggantian kerugian negara atau daerah dengan kurungan ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya saat membuka acara “Workshop Sinergitas Dalam Pemulihan Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti oleh Terpidana Korupsi” Rabu, 12 Juli 2023 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, BPK Perwakilan Provinsi Bali menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna sebagai pembicara dan narasumber lainnya dari BPK RI yakni Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Etty Herawati.
Workshop sebagai wujud sinergi BPK dan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan ini bertujuan agar peserta memahami dan memiliki pengetahuan tentang sikap BPK dan Kejaksaan atas pendapat yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan nantinya dapat disusun langkah-langkah penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah yang disebabkan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus sebagai bendahara atau non bendahara.
Workshop yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali bersama jajarannya serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.