UNDANG INSPEKTORAT PEMERINTAH DAERAH, BPK BALI GELAR PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN

PTLDenpasar, Senin, 17 Juli 2017 Untuk mendorong tercapainya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah, BPK Perwakilan Provinsi Bali hari ini (Senin, 17/7) menggelar kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada seluruh Inspektorat Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Acara yang rencananya digelar selama lima hari ini, dihadiri oleh sekira 60 orang peserta dari Inspektorat Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho yang memberikan sambutan pada kesempatan kali ini mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pemantauan atas sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data BPK Perwakilan Provinsi Bali, sampai dengan Semester II TA 2016 prosentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Bali sebesar 83,03%. Hal ini menurut Kepala Perwakilan sudah cukup baik, bahkan melebihi tingkat penyelesaian tindak lanjut rata-rata nasional yang berada di kisaran 60%.

Kepala Perwakilan juga mengapresiasi peran serta Inspektorat, yang menjadi peserta kegiatan ini, dalam mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah melalui pengawasan dan reviu LKPD yang dilaksanakan secara optimal, sehingga 10 entitas di Provinsi Bali seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPD TA 2016.

Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta. Sudikerta yang juga memberikan sambutan pada kesempatan ini, menegaskan Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Mantan Wakil Bupati Badung ini sekaligus juga mengajak seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk secara serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali setiap tahun. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut memberi waktu 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan (bd).