SOSIALISASI KODE ETIK DAN PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL/INTERNAL AUDIT CHARTER (IAC) BPK RI

Denpasar, Juli 2012

                Inspektorat Utama BPK RI kembali mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK RI dan Piagam Pengawasan Internal atau Internal Audit Charter (IAC) kepada seluruh pejabat struktural dan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada Senin, 16 Juli 2012. Pada sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai Kode Etik BPK RI dan IAC kepada seluruh pegawai ini, berlaku sebagai pembicara adalah Drs. M. Bayu Sabartha, MBA (Inspektur II dari Inspektorat Utama BPK RI).

Dalam kegiatan yang mengambil tempat di Auditorium kantor perwakilan tersebut, Inspektur II menjelaskan bahwa Kode Etik BPK RI awalnya berupa Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007. “Alasan perubahan Peraturan BPK No.2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK RI menjadi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 diantaranya adalah berdasarkan hasil Sidang Badan BPK pada tanggal 10 Maret 2010. Selain itu Peraturan No. 2 Tahun 2007 ini disempurnakan melalui pemisahan antara Kode Etik dengan Pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan Mekanisme Kerja,” jelas Inspektur II yang pada hari itu didampingi Ida Bagus Ketut Sidhastu (Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan Provinsi Bali) sebagai Moderator. Lebih lanjut Inspektur II menjelaskan bahwa Kode Etik sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 memiliki perbedaan dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 dimana Kode Etik Pada Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 diberlakukan tidak hanya kepada auditor tetapi juga kepada Anggota BPK dan seluruh pelaksana BPK dalam kaitannya dengan tugas pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur II juga memaparkan tentang Tujuan, Isi serta Cakupan dari Piagam Pengawasan Internal yang terdiri dari enam hal yakni : Misi dan lingkup kegiatan, Akuntabilitas, Independensi dan persyaratan profesional, Wewenang dan tanggung jawab serta prinsip dasar pelaksanaan tugas, Hubungan internal-eksternal, Pemberlakuan IAC oleh BPK. Para pegawai tampak antusias mengajukan pertanyaan terutama berkaitan dengan Kode Etik BPK, misalnya tentang sanksi bagi auditor jika terdapat kesalahan dalam penulisan laporan hasil pemeriksaan, prosedur jika diperlukan perubahan pada Program Pemeriksaan (P2) dan pengenaan sanksi kepada auditor apakah berupa sanksi personal atau kolektif sebagai tim pemeriksa.