SOSIALISASI JKK DAN JKM DI KANTOR GUBERNUR, PT TASPEN UNDANG KEPALA PERWAKILAN

Berita - Narasumber TASPEN di ProvinsiDenpasar, 24 Maret 2016 – Memenuhi undangan dari Kepala Kantor PT Taspen Cabang Denpasar, hari ini (Kamis, 24/3) Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dori Santosa, hadir dalam acara Sosialisasi PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dilakukan PT Taspen Cabang Denpasar di Ruang Rapat Praja Sabha Unit III Kantor Gubernur Bali.

Selain Kepala Perwakilan, hadir pula sebagai narasumber Kepala Kantor PT Taspen Cabang Denpasar, Ahmad Iskandar Jaya. Adapun yang membuka acara dari Pemerintah Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Dalam kegiatan yang dihadiri sekira 30 orang peserta tersebut Kepala Perwakilan diberikan kesempatan untuk memberikan pemaparan mengenai peran BPK sebagai lembaga pemeriksa terkait dengan implementasi PP No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diketahui, PT Taspen yang selama ini lebih dikenal sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua, sesuai dengan Peraturan Pe­merintah (PP) RI No.70 Tahun 2015, PT Taspen juga diberikan kewenangan untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang berlaku surut mulai Juli 2015.

Dalam PP No.70 Tahun 2015 di­jelaskan mengenai klasifikasi pemberi kerja, yaitu pe­nyelenggara negara yang mempe­ker­jakan pegawai ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemberi kerja di pusat adalah kemen­terian, sedangkan di daerah adalah Peme­rintah Daerah.

Dalam pelayanan JKK dan JKM itu, peserta akan mendapatkan berbagai pe­la­yanan mulai dari perawatan, santunan, bia­ya pemakaman jika pegawai ASN me­ninggal karena kecelakaan kerja, hingga bantuan beasiswa bagi ahli wa­risnya.