SIDANG KASUS ART CENTER BERLANJUT, PEMERIKSA BPK BERIKAN KETERANGAN AHLI

Berita - Pemberian Keterangan AhliDenpasar, 26 Januari 2015

Persidangan kasus korupsi pengadaan sound system, lighting, dan CCTV di UPT Taman Budaya atau Art Center Denpasar kembali digelar hari ini (26/01) di Pengadilan Tipikor Provinsi Bali. Salah satu agenda persidangan adalah mendengar keterangan ahli dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, Johanes Manuputty, yang merupakan mantan Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara atas kasus ini.

Johannes Manuputty yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak JPU ini memberikan keterangan terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Bali atas kasus tersebut.

Dalam persidangan yang juga dihadiri oleh para pejabat struktural dan pemeriksa senior dari Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Johannes Manuputty menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali, kegiatan pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp821 juta dari nilai proyek sekira Rp21,05 miliar, dengan pemeriksaan menggunakan perhitungan real cost atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar (Art Center).

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan sound system, lighting, dan CCTV di Art Center, senilai Rp21,05 miliar. Belakangan dari temuan BPK diketahui ada dugaan mark-up yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Temuan BPK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam kasus ini Jaksa menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yaitu Kepala UPT Taman Budaya, Mantara Gandhi dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika selaku kuasa pengguna anggaran.