Satria Perwira : Pemeriksa Harus Memiliki Kompetensi Profesional

Denpasar, 22 Januari 2024 – Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan LKPD. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, saat membuka Diklat Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di BPK Perwakilan Bali, Senin (22/01/2024).

Tak hanya itu, Satria Perwira juga menyampaikan diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemampuan Pemeriksa pada Perwakilan Provinsi Bali dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kepatuhan.

“Dengan diadakannya diklat ini, diharapkan pemeriksa mampu melaksanakan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 dengan lebih baik sehingga dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh stakeholder,” ujar I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Kegiatan diklat ini dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Bali. Kegiatan diikuti oleh seluruh Pemeriksa dan Pejabat Struktural di BPK Perwakilan Bali. Diklat ini dilaksanakan sebagai persiapan menjelang dilaksanakannya pemeriksaan LKPD TA 2023.