Salah satu upaya nyata yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pelemahan rupiah adalah menegakkan kembali UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. UU tersebut dengan tegas menetapkan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan mata uang rupiah. Bila berhasil dilaksanakan sepenuhnya, tentu rupiah akan terjaga dari tekanan fluktuasi.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per Kamis, 5 Maret 2015, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp12.992,5. Nilai ini tentu jauh dari standar pemerintah dalam APBN-P 2015 yang mencantumkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika di level Rp12.500.
Pelemahan nilai rupiah dapat membuat defisit transaksi berjalan kian membengkak. Pelemahan berkepanjangan juga akan berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dalam rangka untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam setiap traksaksi bisnis yang dilaksanakan di dalam negeri.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali ini, dihadiri oleh sekira 200 orang peserta yang terdiri dari para jurnalis, perwakilan dari asosiasi dan penyelenggara sistem pembayaran, serta praktisi kehumasan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, termasuk Humas BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Bagi BPK sendiri kegiatan ini penting dalam rangka mengembangkan pengetahuan mengenai pengelolaan mata uang rupiah, tindak pidana terhadap mata uang dan peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Selain materi tentang mata uang rupiah, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan materi lain terkait dengan penyelenggaraan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran.