RAPAT PEMBAHASAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN ANTARA BPK RI DENGAN PEMERINTAH SE-PROVINSI BALI

PTL resize

Denpasar, Agustus 2013

Bertempat di auditorium kantor perwakilan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 20 disebutkan bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Sebagai proses pemantauan tindak lanjut dan rekonsiliasi data, maka dilaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 18-19 Juli dan 1-2 Agustus 2013. Rapat dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Bali II (Yohannes Manuputty).

Dalam sambutannya, Kepala Sub Auditorat Bali II menghimbau agar inspektorat daerah selaku internal auditor dan mediator dalam melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, hendaknya meningkatkan aktivitas pengawasan dan koordinasi pemantauan tindak lanjut dengan SKPD terkait. Inspektorat Daerah juga diharapkan untuk tidak segan dalam berkoordinasi dengan BPK demi mendorong terlaksananya tindak lanjut tersebut secara efektif. Rapat pembahasan TLHP ini merupakan langkah inisiatif BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data, sehingga diperoleh data pemantauan tindak lanjut yang akurat dan mutakhir.