Denpasar, Nopember 2009
Sehubungan dengan temuan BPK RI terhadap DPRD se Bali Tahun Anggaran 1999 – 2004 yang telah mendapatkan putusan bebas maka Kepala Perwakilan Provinsi Bali I Gede Kastawa, S. E. M.M mengundang Sekretaris Daerah dan Inspetorat Daerah selutruh Bali untuk melakukan rapat kordinasi di Kantor Perwakilan Provinsi Bali pada hari Selasa., tanggal 3 Nopenber 2009 yang dibuka langsung oleh Bapak Kepala Perwakilan Provinsi Bali I Gede Kastawa,S.E.M.M di lantai III ruang belajar kantor Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh seluruh utusan dari daerah masing-masing
Adapun inti dari rapat koordinasi tersebut adalah membahas permasalahan mengenai tindak lanjut pemeriksaan BPK terhadap kedudukan keuangan DPRD Tahun Anggaran 1999-2004 atas ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran untuk tunjangan anggaota dewan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
Simpulan dari permasalahan tersebut adalah :
- Rekomendasi BPK dan putusan MA berada pada ranah hukum yang berbeda (hukum administrasi dan hukum pidana ) dan tidak saling membatalkan
- Secara formal tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal pencairan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD
- Tindakan terdakwa tidak terbukti sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan dan Mahkamah Agung menilai bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana
- Terdapat ketidaksesuaian antara pengeluaran anggaran daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 yang menyebabkan kerugian daerah
- Kerugian daerah tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis Pertimbangan TP/TGR di pemerintah daerah untuk diproses dan ditetapkan kerugian daerahnya
- Apabila pemerintah daerah menyatakan bahwa kerugian daerah sebagaimana dimaksud bukan sebagai kerugian daerah dan sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan maka pejabat wajib memberikan alasan yang sah sesuai ketentuan pasal 20 dan penjelasan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
- BPK dalam rangka pemantauan hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan menatausahakan tindak lanjut atas rekomendasi dan menelaah penjelasan pejabat apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan pendapat BPK yaitu :
-
Pemerintah daerah melakukan penilaian dan atau penetapan kerugian daerah atas permasalahan dimaksud..
- Apabila pemerintah daerah menyatakan bahwa permasalahan tersebut bukan kerugian daerah sehingga sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan maka pejabat wajib memberikan alasan yang sah
- BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan , temuan rekomendasi, dan atau tindak lanjut atas rekomendasi dan menelaah jawaban dari pejabat yang diperiksa apakah tindak lanjut telah dilakukan.
- Dalam hal upaya – upaya penyelesaian piutang tidak dimungkinkan lagi maka pemerintah daerah dapat melakukan penghapusan atas piutang-piutangnya sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.