Denpasar, Rabu, 4 Februari 2015
Setelah tertunda selama hampir enam jam, Rapat Koordiniasi (Rakor) antar Perwakilan BPK Wilayah Timur akhirnya dapat juga digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar. Sedianya kegiatan ini akan dilaksanakan Rabu (4/02) pada pukul 13.00 wita, namun karena adanya kesalahan teknis di Bandara Praya, Lombok, sebagian delegasi BPK yang rencananya hadir mengikuti kegiatan pertemuan melalui bandara tersebut, terpaksa harus tertahan di Lombok.
Hal ini membuat seluruh agenda kegiatan yang sudah direncanakan panitia menjadi berubah. Pertemuan baru dapat digelar pada pukul 18.30 wita. Hadir dalam kegiatan ini Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar, didampingi oleh Tortama KN VI, Syafruddin Mosii. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Ditama Revbang Diklat, Bahtiar Arif.
Dalam pemaparannya di depan para Kepala Perwakilan BPK Wilayah Timur beserta struktural, Bahtiar Arif menjelaskan mengenai Pemanfaatan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan LKPD.
“Setidaknya ada tiga alasan BPK perlu memanfaatkan KAP dalam melakukan pemeriksaan keuangan, yaitu adanya keterbatasan jumlah pemeriksa, alokasi waktu pemeriksaan keuangan yang terbatas serta rencana BPK untuk terus mengembangkan pemeriksaan kinerja”, paparnya.
BPK sejatinya telah melakukan proyek percontohan pemanfaatan KAP untuk pemeriksaan keuangan pada 2012 dan 2013. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi baik oleh KAP dan BPK RI sendiri. Oleh karena itu kedepannya Ditama Revbang Diklat akan terus melakukan kajian dan mencari formula yang tepat mengenai pemanfaatan KAP dalam melakukan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK.
Rapat Koordinasi ditutup dengan pengarahan oleh Tortama KN VI, Sjafruddin Mosii. Dalam arahannya Tortama KN VI mengharapkan kepada Para Kepala Perwakilan, untuk menginventarisasi para pemeriksa yang sudah memiliki sertifikat pemeriksaan kinerja di perwakilan masing-masing. Selain itu perlu juga dilakukan inventarisasi atas entitas-entitas mana saja yang dapat diusulkan untuk diperiksa oleh KAP.