Denpasar, Selasa, 10 Januari 2017 – Sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual TA 2016, BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Senin (9/1) menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Kegiatan yang rencananya berlangsung selama lima hari kerja ini mengambil tema, “Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual”.
Selain tema besar tersebut, dalam diklat ini peserta diberikan setidaknya tujuh materi utama, yaitu: perbedaan standar akuntansi cash toward accrual dan accrual basis (i); peraturan-peraturan terkait SAPD berbasis akrual (ii); kebijakan akuntansi SAPD berbasis akrual (iii); jurnal standar SAPD berbasis akrual dan Bagan Akun Standar berbasis akrual (iv); pemeriksaan LKPD berdasarkan siklus transaksi (v); penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (vi); dan metodologi pemeriksaan LKPD dalam kasis secara komprehensif (vii).
Diklat sendiri dilaksanakan di Mess Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali yang berlokasi di Pering, Gianyar, dengan diikuti oleh sebanyak 39 orang fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali. Untuk menghindari kejenuhan, kegiatan diklat ini dibuat secara menarik dan interaktif dengan narasumber utama Kepala Subauditorat Bali II, Paula Henry Simatupang.
Seperti diketahui, sejak 2015 seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Hal ini menyebabkan dalam penyusunan LKPD juga harus menggunakan kaidah-kaidah dalam sistem akuntansi berbasis akrual.
Bagi pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali, kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari program pengembangan kapasitas, khususnya yang terkait dengan pendalaman pemahaman pemeriksa dalam bidang akuntansi berbasis akrual (bd).