Denpasar, 18 Januari 2016 – Sebagai bagian dari persiapan melaksanakan pemeriksaan keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Bali hari ini (Senin, 18/1) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di ruang rapat lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Bimtek yang rencananya digelar selama dua hari ini dibuka secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dori Santosa. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyambut baik kegiatan Bimtek yang diinisiasi oleh BPK Pusat ini.
Melalui Bimtek ini diharapkan sekira 50 orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali yang menjadi peserta kegiatan, memiliki keseragaman pemahaman dengan rekan-rekan pemeriksa BPK lainnya di seluruh Indonesia, khususnya yang terkait dengan Program Pemeriksaan dan Panduan Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual Tahun Anggaran 2015.
Hadir sebagai pembicara dalam Bimtek kali ini adalah Heribertus Kurniawan, Saepuloh dan Afiannor. Ketiganya merupakan anggota Tim POKJA LKPD BPK RI untuk Wilayah Timur yang telah melakukan penyusunan template Program Pemeriksaan Pendahuluan LKPD TA 2015.
Sebagaimana diketahui bahwa di tahun anggaran 2015, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mulai menyusun LKPD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Dengan penerapan SAP tersebut, maka komponen penyajian LKPD bertambah dari yang tadinya hanya empat komponen menjadi tujuh komponen, atau ada tambahan tiga komponen laporan keuangan. Salah satu dari tiga komponen laporan tersebut yaitu Laporan Operasional, yang merupakan komponen utama yang menandakan penerapan akrual basis dalam sistem akuntansi Pemerintah Daerah. Laporan Operasional juga merupakan laporan yang menggambarkan proses manajemen keuangan yang pada akhirnya akan menyatakan posisi keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember dalam Neraca Daerah.
Dengan adanya penambahan komponen LKPD tersebut, tentunya membutuhkan pemahaman yang lebih untuk bisa melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dengan tujuan untuk memberikan opini atas penyajian LKPD. Selain itu, juga dibutuhkan strategi-strategi pemeriksaan untuk mengefektifkan pelaksanaan pemeriksaan LKPD agar pemberian opini atas LKPD dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.