Denpasar, Juni 2014
Sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK kembali melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Tabanan pada Rabu, 11 Juni 2014 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar. Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Arman Syifa, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Made Sudiasa dan Bupati Bangli, I Made Gianyar.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa dalam pengujian Neraca Pemerintah Kabupaten Bangli per tanggal 31 Desember 2013, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut ditemukan beberapa permasalahan yang melebihi batas materialitas atau toleransi diantaranya adalah pengelolaan dana pada rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Pengelolaan Aset Tetap yang belum tertib. Oleh karena itu, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Bangli TA 2013.
Memperoleh opini disclaimer tidak sesuai dengan harapan Bupati Bangli karena Pemerintah Kabupaten Bangli memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun sebelumnya. “Ini merupakan opini terburuk yang pernah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangli. Semoga dengan opini ini dapat memacu semangat untuk memperoleh opini yang lebih baik di tahun berikutnya,” harap Bupati Bangli.
Pada kesempatan terpisah di hari yang sama, BPK juga menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tabanan. LHP kembali diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali kepada Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi dan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Bangli yang memperoleh opini Disclaimer, Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk LKPD Tahun Anggaran 2013 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP yang diterima Kabupaten Tabanan pada tahun ini merupakan peningkatan atas opini yang diberikan BPK atas LKPD tahun sebelumnya yang hanya memperoleh opini disclaimer.
Pengecualian atas kewajaran disebabkan oleh adanya beberapa kelemahan, yaitu penatausahaan Piutang Lainnya pada Badan Rumah Sakit Umum (BRSU) Tabanan tidak tertib, penatausahaan persediaan pada Dinas Kesehatan dan BRSU Tabanan tidak tertib, pengelolaan Aset Tetap belum tertib dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada enam Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Tabanan belum didukung bukti yang memadai.