PENYERAHAN LAPORAN PEMANTAUAN

Denpasar, Mei 2011

     Kembali melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan penyerahan Laporan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah TA 2010 kepada 10 entitas se-Provinsi Bali pada Rabu, 4 Mei 2011. Penyerahan laporan yang dilakukan di Auditorium Kantor Perwakilan oleh Kepala Perwakilan, Maulana Ginting, kepada para Ketua DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten sekaligus juga penyerahan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se-Provinsi Bali.

     Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa Pejabat yang mengelola keuangan negara telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. “Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Bali sampai tanggal 31 Desember 2010 terdapat 2390 kasus senilai Rp249.418.856.602,11 dimana yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1326 kasus senilai Rp33.959.158.442,07, yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 111 kasus dengan nilai angsuran Rp36.277.194.453,13 dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 263 kasus senilai Rp170.988.041.455,76 atau 68,55% dari total nilai kasus secara keseluruhan,” tegas Kepala Perwakilan pada acara yang juga dihadiri oleh para Inspektur Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali.

     Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyambut baik dilaksanakannya penyerahan Laporan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah ini. “Pemerintah Provinsi Bali memiliki komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Berbagai upaya dan langkah-langkah telah diambil untuk mendorong SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali namun tetap ditemui adanya kendala-kendala dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan, diantaranya karena adanya multitafsir atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan adanya institusi lain lintas sektoral yang terkait rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujar Gubernur Bali. Lebih lanjut, Gubernur Bali berharap agar BPK RI dapat memfasilitasi Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mempercepat penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.