Denpasar, Juni 2010
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali kembali melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 kepada 10 entitas se-Provinsi Bali. Penyerahan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali oleh Kepala Perwakilan BPK RI, I Gede Kastawa, SE., MM., kepada DPRD Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar (31 Mei 2010), Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan (1 Juni 2010), Kabupaten Buleleng (3 Juni 2010), Kabupaten Bangli dan Kabupaten Jembrana (4 Juni 2010), Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem (7 Juni 2010) serta penyerahan Hasil Pemeriksaan oleh Anggota VI BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, kepada Ketua DPRD Provinsi Bali saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada 21 Juni 2010 lalu.
Jika pada LKPD TA 2008 BPK RI Perwakilan Provinsi Bali memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) pada 3 entitas (Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana) dan 7 entitas sisanya adalah Wajar Dengan Pengecualian, maka untuk LKPD TA 2009 opini yang dikeluarkan adalah Tidak Wajar untuk Kabupaten Jembrana dan 9 entitas lainnya Wajar Dengan Pengecualian.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pengelolaan aset menjadi kelemahan terbesar yang hampir ditemui di setiap entitas pemeriksaan. Untuk itu Kepala Perwakilan berharap agar manajemen aset lebih ditertibkan supaya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran berikutnya semakin baik. “Hal ini tentu seluruhnya berpulang pada kesungguhan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan action plan yang telah disusun sendiri oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Kepala Perwakilan sesaat setelah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pemeriksaan dengan Ketua DPRD.