Denpasar, (03/2010)
Menjelang dilaksanakannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2009, Kepala Perwakilan memberikan pengarahan kepada para pejabat struktural teknis, seluruh ketua tim serta anggota tim pemeriksaan. Dalam pembekalan yang dilaksanakan pada 31 Maret 2010 ini, Kepala Perwakilan (I Gede Kastawa, S.E., M. M.) mengungkapkan harapan agar pemeriksa mengedepankan aspek profesionalisme dan menjalankan prosedur audit dengan teliti.
“Dalam melakukan pemeriksaan, auditor harus memperhatikan kode etik BPK karena temuan pemeriksaan yang berimplikasi aspek hukum dan telah dirilis dalam LHP, akan terbuka lebar untuk disomasi atau digugat pihak lain,” ujar Kepala Perwakilan dalam pengarahan di Ruang Belajar, Kantor Perwakilan Provinsi Bali. Selain memberikan pengarahan, Kepala Perwakilan juga memaparkan hasil Rakor Jakarta pada 17 – 19 Maret 2010 lalu, yang antara lain mengenai upah pungut dan insentif dalam Pendapatan Daerah, Dana Dekonsentrasi, fee PT. BPD dan beberapa isu lain.
Selain pengarahan dari Kepala Perwakilan, acara pembekalan juga diwarnai oleh konsultasi indikasi temuan pemeriksaan pada pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Terakhir, Kepala Perwakilan mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh tim pemeriksa LKPD TA 2009.(bvy)