Denpasar, 27 November 2017 – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyempurnaan Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, Direktorat Litbang BPK RI melaksanakan validasi uji beban kerja untuk butir kegiatan Pemeriksaan Reguler (Keuangan, Kinerja, dan Tujuan Tertentu) dan Pemeriksaan Investigatif yang merupakan salah satu usulan dalam perubahan Permenpan dan RB tersebut. Sehubungan dengan itu, Direktorat Litbang menunjuk pemeriksa di Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Bali untuk menjadi responden dalam survey tersebut. Selain itu, dilaksanakan juga survey untuk permintaan masukan konsep penyempurnaan mekanisme sertifikasi JFP di Lingkungan BPK yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 519/K/X-XIII.2/12/2012.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 27 November 2017 bertempat di ruang rapat lantai III BPK Perwakilan Provinsi Bali. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali dan diikuti oleh 13 orang pemeriksa di Perwakilan Bali. Responden kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan Bali, Kepala Subauditorat Bali I, 1 orang Pengendali Teknis, 5 orang Ketua Tim Yunior, 3 orang Anggota Tim Senior, dan 2 orang Anggota Tim Yunior.
Kegiatan diawali dengan para responden mengisi kuisioner terkait dengan beban kerja kegiatan pemeriksaan regular dan pemeriksaan investigasi dan permintaan masukan konsep penyempurnaan mekanisme sertifikasi JFP di Lingkungan BPK. Setelah itu, dilakukan wawancara kepada masing-masing responden. Untuk pelaksanaan kegiatan ini, Direktorat Litbang BPK RI bekerja sama dengan Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara, dan Biro SDM BPK RI.
Masukan/tanggapan yang diperoleh dari hasil survey selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam usulan perubahan Permenpan dan RB. Kuisioner yang diajukan berkenaan dengan model sertifikasi JFP, mulai dari prinsip dasar, kerangka proses, dan mekanisme sertifikasi. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Direktorat Litbang dapat memperoleh masukan untuk penyempurnaan usulan perubahan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2010. (aa)