Denpasar, September 2012
Dalam rangka menindaklanjuti MoU e-audit yang telah ditandatangani Ketua BPK RI dan para Kepala Daerah se-Provinsi Bali pada 20 Juni 2011 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan pembahasan Konsep Kesepakatan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pembahasan dilakukan dengan 3 entitas yang menjadi piloting karena dinilai sudah siap terutama dalam sarana dan prasarana di bidang TI (Teknologi Informasi), yakni pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Bali pada Kamis, 27 September pukul 09.00 WITA, pembahasan dengan Pemerintah Kota Denpasar pada Kamis, 27 September 2012 pukul 13.00 WITA dan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Jumat, 28 September 2012 pukul 09.00 WITA. Dari 10 entitas di lingkungan Perwakilan Provinsi Bali, 4 entitas sudah terpasang Agen Konsolidator (AK) yaitu Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana.
Pembahasan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Perwakilan Provinsi Bali ini dibuka oleh Kepala Perwakilan (Efdinal, SE., MM.) yang dilanjutkan dengan pembahasan antara pihak BPK RI dengan entitas. Dalam pembahasan tersebut, Kepala Perwakilan menegaskan bahwa pada dasarnya Petunjuk Teknis (Juknis) ini lebih bersifat mengikat BPK RI sebagai pengakses data. “BPK tidak ingin membebani entitas dengan menambah repot karena harus melakukan pekerjaan tambahan dalam rangka pelaksanaan e-audit ini. Entitas cukup menyediakan data saja, BPK yang akan menarik data tersebut dari aplikasi yang entitas punya, tanpa mengganggu aktifitas di entitas tersebut,” jelas Kepala Perwakilan. Pembahasan ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan Ketua Tim Senior (dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bali) dan unit kerja yang terkait dengan e-audit dari pihak entitas (Bagian Umum, TI, Keuangan, SDM, Aset, Rumah Sakit Umum (RSU), dll).