OPINI BPK: BADUNG, GIANYAR DAN JEMBRANA KOMPAK WTP, KLUNGKUNG MASIH WDP

Berita - Penyerahan LHP 5Denpasar, Kamis, 4 Juni 2015 – Melanjutkan gelaran penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hari ini (Kamis, 4/15) BPK Perwakilan Provinsi Bali kembali menyerahkan LHP LKPD TA 2014 untuk empat Pemerintah Daerah Kabupaten di wilayah Provinsi Bali. Keempat Kabupaten tersebut adalah Badung, Gianyar, Klungkung dan Jembrana.

Penyerahan dilakukan secara terpisah dalam empat sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA untuk Kabupaten Badung, dilanjutkan pada sesi kedua pada pukul 11.00 WITA untuk Kabupaten Gianyar. Kabupaten Klungkung mendapat giliran penyerahan LHP pada sesi ketiga, yaitu pukul 13.30 WITA, adapun Kabupaten Jembrana mendapatkan giliran pada sesi keempat, tepat pukul 15.30 WITA.

Keseluruhan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa, didampingi oleh para pejabat struktural dan para pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk masing-masing Kabupaten.

Keseluruhan LHP untuk keempat Kabupaten diterima langsung oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Dari pihak Kabupaten Badung LHP BPK atas LKPD TA 2014 diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta dan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung.

Kabupaten Gianyar diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta dan Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata. Adapun dari Kabupaten Klungkung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, sedangkan dari Kabupaten Jembrana diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Sugiasa dan Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Seperti halnya hari kemarin, meskipun penyerahan LHP dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama, namun opini yang diberikan oleh BPK terhadap empat Pemerintah Daerah tersebut tidaklah sama. Kabupaten Badung, Gianyar dan Jembrana untuk untuk LKPD TA 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan Kabupaten Klungkung memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian.

Meskipun Opini yang diberikan BPK atas keempat Pemerintah Daerah tersebut sudah cukup baik, namun dari pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, dalam setiap sesi penyerahan LHP LKPD TA 2014 ini, Kepala Perwakilan menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Seperti diketahui, opini merupakan keluaran dari sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan. Opini BPK merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendapatkan tingkat kepercayaan atas sebuah laporan keuangan yang disajikan.

BPK sendiri dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu:

  1. Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektifitas sistem pengendalian intern.