Denpasar, Desember 2013
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan Media Workshop yang mengambil tempat di ruang rapat lantai 3 kantor Perwakilan Provinsi Bali. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut dibuka oleh Arman Syifa, M.Acc, Ak. (Kepala Perwakilan) dengan moderator Ida Bagus Ketut Sidhastu, SE., MM. (Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan).
Dalam acara yang dihadiri oleh para wartawan dari berbagai media massa tersebut, Kepala Perwakilan memaparkan bahwa e audit yang dicanangkan oleh BPK sudah dalam tahap implementasi yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan. “Sudah ada MoU (Nota Kesepahaman) dengan 10 entitas di Bali. E audit ini merupakan gerakan nasional dan kedepannya akan dibuatkan MoU antara BPK dengan entitas untuk akses data transaksi secara online,” jelas Kepala Perwakilan.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan memaparkan mengenai kewajiban penyerahan LKPD oleh entitas kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah TA (Tahun Anggaran) berakhir. Selain itu, BPK secara pelaksana anggaran diperiksa oleh KAP yang ditunjuk oleh DPR setahun sekali. Untuk kualitas pemeriksaan, BPK diperiksa oleh BPK negara lain (peer review) setiap 5 tahun sekali. Peer review yang pernah dilakukan kepada BPK RI adalah dari New Zealand, Belanda dan kali ini oleh BPK Polandia. Kepala Perwakilan mengharapkan peran serta media untuk mendukung akuntabilitas keuangan daerah.