Denpasar, Februari 2013
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali kedatangan tamu. Kali ini, tiga orang dosen pendamping dan sekitar 92 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal bertandang ke kantor perwakilan pada Rabu, 6 Februari 2013. Drs. Yohannes Manuputty (Kepala Sub Auditorat Bali II selaku Plh. Kepala Perwakilan) menerima rombongan yang bertandang dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini di auditorium kantor perwakilan.
Sebagai pembuka adalah sambutan dari Plh. Kepala Perwakilan. Setelah itu giliran Pembantu Dekan III (Toni Haryadi, SH., MH.) selaku ketua rombongan menyampaikan tujuan dan maksud kunjungan. Selanjutnya, Ketua Tim Yunior dari Sub Auditorat Bali I (I Putu Karang Riyasa, SE., Ak.) memberikan pemaparan mengenai BPK RI secara umum (meliputi Landasan Hukum BPK RI secara Konstitusional dan Operasional, Kedudukan BPK Berdasarkan UUD 45 sebelum dan sesudah amandemen, Tugas BPK, Wewenang BPK, Visi dan Misi BPK, Struktur Organisasi BPK, Keanggotaan BPK RI dan Lingkup Tugasnya) dan profil BPK RI Perwakilan Provinsi Bali (Sejarah Terbentuknya Perwakilan, Struktur Organisasi dan Entitas Pemeriksaan Perwakilan, Jenis dan Siklus Pemeriksaan, Unsur Kesekretariatan yang meliputi Sumber Daya Manusia, Ketersediaan Sarana dan Prasarana serta Kegiatan Perwakilan Provinsi Bali).
Para mahasiswa tampak antusias melontarkan pertanyaan pada sesi tanya jawab. “Selain BPK, juga terdapat BPKP dan Inspektorat yang melakukan tugas pemeriksaan di Pemda. Apakah hal ini tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih?” tanya Kasuri, salah seorang mahasiswa. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Tim Yunior menjelaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang sudah jelas disebutkan bahwa BPK-lah yang melakukan pemeriksaan dimana dalam melakukan tugasnya, BPK bisa mendapatkan informasi dari Inspektorat berupa laporan hasil pengawasan Inspektorat yang disampaikan kepada BPK. Selain dari Inspektorat, informasi juga bisa didapat melalui pengaduan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Dari namanya saja sudah terlihat jelas perbedaan antara BPK, BPKP dan Inspektorat/Bawasda. BPKP dan Bawasda merupakan lembaga pengawas sedangkan BPK merupakan lembaga pemeriksa. BPKP dan Inspektorat melakukan pemeriksaan tahun berjalan (pre audit) sedangkan BPK memeriksa tahun anggaran yang sudah selesai (post audit),” imbuh Plh. Kepala Perwakilan. Acara ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama.