Denpasar, 20 Januari 2016 – Terhitung mulai Juli 2015 PT Taspen menjadi pengelola layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal dikemukakan oleh Kepala PT Taspen Kantor Cabang Denpasar, Ahmad Iskandar Jaya, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Ketaspenan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, hari ini (Rabu, 20/01).
Acara yang diselenggarakan berkat kerja sama Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan PT Taspen Kantor Cabang Denpasar ini, dihadiri oleh sekira 50 orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali, mulai dari staf pelaksana sampai dengan pejabat struktural setingkat pejabat Eselon 4.
PT Taspen yang selama ini lebih dikenal sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.70 Tahun 2015, PT Taspen juga diberikan kewenangan untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang berlaku surut mulai Juli 2015.
Sebagaimana terungkap dalam sosialisasi tersebut, dalam PP No.70 Tahun 2015 dijelaskan mengenai klasifikasi pemberi kerja, yaitu penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemberi kerja di pusat adalah kementerian, sedangkan di daerah adalah Pemerintah Daerah.
Dalam pelayanan JKK dan JKM itu, peserta akan mendapatkan berbagai pelayanan mulai dari perawatan, santunan, biaya pemakaman jika pegawai ASN meninggal karena kecelakaan kerja, hingga bantuan beasiswa bagi ahli warisnya.
Sebagaimana diketahui dijadikannya PT Taspen sebagai penyelenggara pelayanan JKK dan JKM bagi ASN dan pegawai pemerintah, dikarenakan PT Taspen telah menyelesaikan roadmap 2014-2029 dalam rangka memenuhi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dalam Pasal 57 mengamanatkan PT Taspen dapat melakukan tambahan produk dan peserta di antaranya JKK dan JKM demi mewujudkan kesejahteraan PNS.