KERJA SAMA DENGAN SUBBAGIAN SDM, PT TASPEN CABANG DENPASAR GELAR SOSIALISASI KETASPENAN DI KANTOR BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Berita - Sosialisasi Taspen - 20 Januari 2016Denpasar, 20 Januari 2016 – Terhitung mulai Juli 2015 PT Taspen menjadi pengelola layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal dikemukakan oleh Kepala PT Taspen Kantor Cabang Denpasar, Ahmad Iskandar Jaya, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Ketaspenan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, hari ini (Rabu, 20/01).

Acara yang diselenggarakan berkat kerja sama Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan PT Taspen Kantor Cabang Denpasar ini, dihadiri oleh sekira 50 orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali, mulai dari staf pelaksana sampai dengan pejabat struktural setingkat pejabat Eselon 4.

PT Taspen yang selama ini lebih dikenal sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua, maka sesuai dengan Peraturan Pe­merintah (PP) RI No.70 Tahun 2015, PT Taspen juga diberikan kewenangan untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang berlaku surut mulai Juli 2015.

Sebagaimana terungkap dalam so­sialisasi tersebut, dalam PP No.70 Tahun 2015 di­jelaskan mengenai klasifikasi pemberi kerja, yaitu pe­nyelenggara negara yang mempe­ker­jakan pegawai ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemberi kerja di pusat adalah kemen­terian, sedangkan di daerah adalah Peme­rintah Daerah.

Dalam pelayanan JKK dan JKM itu, peserta akan mendapatkan berbagai pe­la­yanan mulai dari perawatan, santunan, bia­ya pemakaman jika pegawai ASN me­ninggal karena kecelakaan kerja, hingga bantuan beasiswa bagi ahli wa­risnya.

Sebagaimana diketahui dijadikannya PT Taspen sebagai penyelenggara pela­yanan JKK dan JKM bagi ASN dan pe­gawai pemerintah, dikarenakan PT Taspen telah menyelesaikan roadmap 2014-2029 dalam rangka memenuhi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dalam Pasal 57 mengamanatkan PT Taspen dapat melakukan tambahan produk dan peserta di antaranya JKK dan JKM demi mewu­judkan kesejah­teraan PNS.