KEPALA SUBDIREKTORAT KEPANITERAAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH BPK JADI NARASUMBER SOSIALISASI TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Singaraja, 2 Oktober 2017 – Badan Pemeriksa Keuangan diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 2 Oktober 2017 bertempat di Hotel Banyualit, Singaraja. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Buleleng dan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas dan Bendahara SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah BPK, Supriyonohadi, hadir sebagai narasumber dengan materi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara, dengan moderator Rahmat Wibowo, Pengendali Teknis pada Subauditorat Bali II. Selain dari BPK, hadir pula narasumber lain dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memaparkan tentang Mekanisme Penyelesaian TPTGR yang disebabkan oleh Non Bendahara.

Dalam paparannya, Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah BPK menjelaskan mengenai kerugian Negara menurut Undang-Undang No 1 Tahun 2004, Undang-Undang No 15 Tahun 2006, Undang-Undang No 17 Tahun 2003, dan Undang-Undang Tipikor. Supriyonohadi menyampaikan “Menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, unsur-unsur kerugian Negara/daerah adalah adanya pelaku/penanggung jawab, adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti, adanya tindakan melanggar hukum atau kelalaian, dan adanya hubungan kausalitas antara tindakan melanggar hukum dengan kerugian yang terjadi”. Selain itu, disampaikan pula Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara. (aa)