Denpasar, Kamis, 23 Maret 2017 – Menindaklanjuti undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Denpasar, hari ini (Kamis, 23/3) Kepala Subauditorat Bali II, I Gusti Ngurah Satria hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Gedung Santi Graha, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar.
Selain dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, narasumber lain dalam acara yang diikuti oleh sekira 80 orang peserta dari berbagai Partai Politik di Kota Denpasar ini, adalah Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Denpasar dan akademisi dari Universitas Negeri Udayana.
Dalam paparannya Kepala Subauditorat Bali II menjelaskan mengenai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dan kaitannya dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD setidaknya memiliki tiga tujuan utama, yaitu untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada partai politik telah seluruhnya diterima oleh partai politik yang berhak (i); menilai apakah seluruh bantuan keuangan yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan (ii); dan menilai apakah seluruh penggunaan bantuan keuangan telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (iii).
Meskipun bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD hanya sebagian kecil dari sumber dana partai politik, namun pemeriksaan bantuan keuangan partai politik memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan partai politik.
Selain itu, Kepala Subauditorat yang baru dua bulan bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Bali ini juga menekankan bahwa sesuai Permendagri, waktu penyampaikan SPJ dana Banpol adalah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga diharapkan Partai Politik dapat memahami dan lebih tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya sesuai aturan yang berlaku.
BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri sangat mendukung acara yang digagas oleh Badan Kesbangpol Kota Denpasar ini. Acara ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyamakan pandangan dan pemahaman antara BPK dengan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Partai Politik, khususnya yang terkait dengan Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. (bd)